KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 17 April 2025 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal. (Foto: Lombokini.com).

KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ketua KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi maraknya aktivitas galian C ilegal di Lombok Timur yang merusak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kontrol publik terhadap pemerintah merupakan hal wajar dan harus menjadi perhatian serius, bukan diabaikan.

“Aktivis berhak memberikan kontrol kepada pemerintah jika ada kebijakan yang salah,” tegasnya kepada media, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga :  DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Ia mengaku telah melihat langsung kerusakan alam akibat tambang ilegal saat turun lapangan bersama Satgas Pemkab Lombok Timur. Menurutnya, kerusakan tersebut membuktikan pembiaran dan lemahnya penegakan hukum.

“Bupati Lotim, Kaban, Kasat Pol PP, dan Kadis LHK wajib diproses hukum. Buktinya sudah jelas,” tegasnya. “Jangan baru sekarang ingin jadi pahlawan di sektor minerba.”

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Lalu Iswan Muliadi mendesak Bupati Lombok Timur bertindak tegas menutup semua aktivitas ilegal sekaligus mengurus perizinan yang sah.

“Bupati harus tegas. Tutup semua yang ilegal sesuai UU, lalu urus izinnya. Kalau sudah legal, baru boleh beroperasi. Baru namanya bupati berwibawa,” tegasnya.

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru