KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 17 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal. (Foto: Lombokini.com).

KSPN NTB Desak Bupati Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ketua KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi maraknya aktivitas galian C ilegal di Lombok Timur yang merusak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kontrol publik terhadap pemerintah merupakan hal wajar dan harus menjadi perhatian serius, bukan diabaikan.

“Aktivis berhak memberikan kontrol kepada pemerintah jika ada kebijakan yang salah,” tegasnya kepada media, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga :  Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

Ia mengaku telah melihat langsung kerusakan alam akibat tambang ilegal saat turun lapangan bersama Satgas Pemkab Lombok Timur. Menurutnya, kerusakan tersebut membuktikan pembiaran dan lemahnya penegakan hukum.

“Bupati Lotim, Kaban, Kasat Pol PP, dan Kadis LHK wajib diproses hukum. Buktinya sudah jelas,” tegasnya. “Jangan baru sekarang ingin jadi pahlawan di sektor minerba.”

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Lalu Iswan Muliadi mendesak Bupati Lombok Timur bertindak tegas menutup semua aktivitas ilegal sekaligus mengurus perizinan yang sah.

“Bupati harus tegas. Tutup semua yang ilegal sesuai UU, lalu urus izinnya. Kalau sudah legal, baru boleh beroperasi. Baru namanya bupati berwibawa,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Berita Terbaru