Kritik Ali BD Terhadap Menteri: Mereka Kurang Pahami Kebijakan Penghematan Anggaran Prabowo

Rabu, 12 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Timur, Dr. Moch. Ali Bin Dachlan. (Foto: Lombokini.com).

Mantan Bupati Lombok Timur, Dr. Moch. Ali Bin Dachlan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penghematan anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan publik.

Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun melalui efisiensi belanja di kementerian dan lembaga pemerintah.

Merespons hal ini, politisi senior Dr. Moch. Ali Bin Dachlan yang akrab dipanggil Ali BD, mengatakan bahwa penghematan anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan cara memangkas proyek-proyek strategis, melainkan dengan menghilangkan pos-pos pengeluaran yang tidak esensial.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

“Penghematan itu maksudnya memilih prioritas, bukan mengurangi proyek”, kata Ali BD kepada media di Lombok Timur, Rabu 12 Februari 2925.

Menurut mantan bupati Lombok Timur dua periode itu, efisiensi anggaran dapat dicapai dengan memangkas pengeluaran yang tidak produktif, seperti biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, konsumsi dalam acara pemerintahan, serta pengeluaran seremonial yang berlebihan.

Selain itu, praktik mark-up anggaran yang masih marak terjadi di berbagai proyek juga perlu dihentikan.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Ali BD menegaskan bahwa jika penghematan dilakukan dengan tepat, pemerintah tidak perlu lagi mengajukan utang dalam penyusunan APBN 2025.

Namun, dia menilai bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya dipahami oleh para menteri yang bertanggung jawab atas perumusan anggaran.

“Sebenarnya bukan mengurangi proyeknya, tetapi para menteri ini tidak bisa merumuskan kebijakan Presiden dengan benar. Mereka harus memahami bahwa yang perlu dikurangi adalah pengeluaran yang tidak penting, bukan proyek strategis,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA