Ketua DPRD Lombok Timur Dukung Penuh Pemisahan Jadwal Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yusri menilai keputusan tersebut tepat karena akan meningkatkan efisiensi anggaran serta meringankan beban kerja penyelenggara dan peserta pemilu.

“Sangat setuju. Kita bisa lebih efisien dari sisi anggaran. Pelaksana juga tidak terlalu ribet,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Lombok Timur, Rabu 2 Juli 2025.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, pemisahan jadwal akan mempermudah masyarakat menentukan pilihan tanpa kebingungan di bilik suara.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Lombok Timur Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

“Pemisahan ini menyederhanakan proses bagi masyarakat. Mereka tidak akan terlalu berat menentukan pilihan,” jelasnya.

Yusri menambahkan, keputusan ini meringankan beban kader partai politik. Ia mengklaim hampir semua fraksi DPR RI mendukung pemisahan tersebut.

“Dampak positifnya sangat besar. Bahkan di DPR RI semua fraksi setuju, apalagi kami di kabupaten/kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri meyakini pemisahan pemilu akan menciptakan ruang pembelajaran politik lebih sehat. “Masyarakat bisa membangun pertimbangan pilihan dengan lebih tenang,” tutupnya.

Dilansir Lombokini.com dari mkri.id putusan MK ini mengakhiri sistem pemilu serentak (Pemilu 5 kotak) yang kerap menerima kritik karena membingungkan pemilih dan membebani penyelenggara.

Baca Juga :  Himmah Teknik Gelar RAWIT 2026, Luncurkan Website dan Bedah Buku

Mulai 2029, Pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR/DPD) dan Pemilu daerah (Pilkada dan Pileg DPRD) akan berlangsung pada waktu terpisah.

MK memutuskan hal ini melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang Perludem ajukan, pada Sidang Kamis 26 Juni 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, meski ada perubahan, model penyelenggaraan pemilu selama ini tetap konstitusional.

MK mempertimbangkan pemerintah sedang mempersiapkan reformasi undang-undang terkait pemilu. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18
Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin
DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat
Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur
Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa
Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan
PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru