Ketua DPRD Lombok Timur Dukung Penuh Pemisahan Jadwal Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yusri menilai keputusan tersebut tepat karena akan meningkatkan efisiensi anggaran serta meringankan beban kerja penyelenggara dan peserta pemilu.

“Sangat setuju. Kita bisa lebih efisien dari sisi anggaran. Pelaksana juga tidak terlalu ribet,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Lombok Timur, Rabu 2 Juli 2025.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, pemisahan jadwal akan mempermudah masyarakat menentukan pilihan tanpa kebingungan di bilik suara.

Baca Juga :  Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

“Pemisahan ini menyederhanakan proses bagi masyarakat. Mereka tidak akan terlalu berat menentukan pilihan,” jelasnya.

Yusri menambahkan, keputusan ini meringankan beban kader partai politik. Ia mengklaim hampir semua fraksi DPR RI mendukung pemisahan tersebut.

“Dampak positifnya sangat besar. Bahkan di DPR RI semua fraksi setuju, apalagi kami di kabupaten/kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri meyakini pemisahan pemilu akan menciptakan ruang pembelajaran politik lebih sehat. “Masyarakat bisa membangun pertimbangan pilihan dengan lebih tenang,” tutupnya.

Dilansir Lombokini.com dari mkri.id putusan MK ini mengakhiri sistem pemilu serentak (Pemilu 5 kotak) yang kerap menerima kritik karena membingungkan pemilih dan membebani penyelenggara.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Mulai 2029, Pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR/DPD) dan Pemilu daerah (Pilkada dan Pileg DPRD) akan berlangsung pada waktu terpisah.

MK memutuskan hal ini melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang Perludem ajukan, pada Sidang Kamis 26 Juni 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, meski ada perubahan, model penyelenggaraan pemilu selama ini tetap konstitusional.

MK mempertimbangkan pemerintah sedang mempersiapkan reformasi undang-undang terkait pemilu. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA