Ketua DPRD Lombok Timur Dukung Penuh Pemisahan Jadwal Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

Ketua DPRD Lotim, M. Yusri Sambut Positif Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yusri menilai keputusan tersebut tepat karena akan meningkatkan efisiensi anggaran serta meringankan beban kerja penyelenggara dan peserta pemilu.

“Sangat setuju. Kita bisa lebih efisien dari sisi anggaran. Pelaksana juga tidak terlalu ribet,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Lombok Timur, Rabu 2 Juli 2025.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, pemisahan jadwal akan mempermudah masyarakat menentukan pilihan tanpa kebingungan di bilik suara.

Baca Juga :  Dua Kader Muda Partai Demokrat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Ketua DPD NTB

“Pemisahan ini menyederhanakan proses bagi masyarakat. Mereka tidak akan terlalu berat menentukan pilihan,” jelasnya.

Yusri menambahkan, keputusan ini meringankan beban kader partai politik. Ia mengklaim hampir semua fraksi DPR RI mendukung pemisahan tersebut.

“Dampak positifnya sangat besar. Bahkan di DPR RI semua fraksi setuju, apalagi kami di kabupaten/kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri meyakini pemisahan pemilu akan menciptakan ruang pembelajaran politik lebih sehat. “Masyarakat bisa membangun pertimbangan pilihan dengan lebih tenang,” tutupnya.

Dilansir Lombokini.com dari mkri.id putusan MK ini mengakhiri sistem pemilu serentak (Pemilu 5 kotak) yang kerap menerima kritik karena membingungkan pemilih dan membebani penyelenggara.

Baca Juga :  Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Mulai 2029, Pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR/DPD) dan Pemilu daerah (Pilkada dan Pileg DPRD) akan berlangsung pada waktu terpisah.

MK memutuskan hal ini melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang Perludem ajukan, pada Sidang Kamis 26 Juni 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, meski ada perubahan, model penyelenggaraan pemilu selama ini tetap konstitusional.

MK mempertimbangkan pemerintah sedang mempersiapkan reformasi undang-undang terkait pemilu. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Mi6: Oke Wiredarme Hadirkan Warna Baru dalam Bursa Musda Demokrat NTB
Dua Kader Muda Partai Demokrat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Ketua DPD NTB
Partai Demokrat NTB Sambut Tokoh Muda, Dr. Gema Perkuat Jaringan Komunikasi Kader
Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029
Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18
Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru