LOMBOKINI.com – UU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Desa yang mengatur masa jabatan kades belum memiliki turunan, sehingga Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Lotim, Salmun Rahman Kepada media tidak lama ini.
“Tetap Pilkades serentak itu bisa dilaksanakn di tahun 2025. Mungkin akan bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ucap Salmun.
Sebelumnya, Rancangan tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan.
Menurut Salmun, realisasi perpanjanga jabatan kepala desa dalam revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 belum bisa dipastikan. Sebab, ada kebijakan turunan mulai dari PP hingga Perda.
“Peraturan ini baru bisa dilaksanakan setelah diundangkan. Sampai saat sekarang kita tunggu-tunggu berita resminya tidak ada,”ungkapnya.
Salmun menambahkan, apabila revisi UU Desa di undangkan tahun ini tidak menutup kemungkinan Pilkades serentak tahun depan tidak terlaksana.
Kendati demikian, dalam UU biasanya terdapat klausul menyatakan peraturan berlaku sejak mulai ditetapkan.***
Penulis : Ong