LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh setiap satuan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.
Mengutip laman kemdikbut.go.id, Anindito menegaskan, pentingnya Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, di mana Pramuka menjadi pilihan utama.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Ia menjelaskan, meskipun terdapat revisi pada bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang membuat perkemahan tidak wajib, namun keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tetap bersifat sukarela.
Disampaikannya juga, bahwa Pendidikan Kepramukaan memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik, meliputi nilai-nilai seperti patriotisme, kedisiplinan, dan kecakapan hidup. Pendidikan Kepramukaan sendiri sudah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013, dengan tiga model kegiatan: Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Meskipun demikian, Kemendikbudristek akan memberikan klarifikasi teknis mengenai pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan segera diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
Dengan demikian, setiap sekolah diharapkan tetap menjadikan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler yang tersedia bagi peserta didik.***
Penulis : Ong
Sumber Berita : Kemdikbud.go.id