Kemendikbudristek: Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Selasa, 2 April 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh setiap satuan pendidikan. (dok:kemdikbud)

Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh setiap satuan pendidikan. (dok:kemdikbud)

LOMBOKINI.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh setiap satuan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Mengutip laman kemdikbut.go.id, Anindito menegaskan, pentingnya Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, di mana Pramuka menjadi pilihan utama.

Baca Juga :  Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Ia menjelaskan, meskipun terdapat revisi pada bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang membuat perkemahan tidak wajib, namun keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tetap bersifat sukarela.

Disampaikannya juga, bahwa Pendidikan Kepramukaan memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik, meliputi nilai-nilai seperti patriotisme, kedisiplinan, dan kecakapan hidup. Pendidikan Kepramukaan sendiri sudah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013, dengan tiga model kegiatan: Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Baca Juga :  Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Meskipun demikian, Kemendikbudristek akan memberikan klarifikasi teknis mengenai pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan segera diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

Dengan demikian, setiap sekolah diharapkan tetap menjadikan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler yang tersedia bagi peserta didik.***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya
Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman
DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)
Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru