MA Melaksanakan Pelatihan Sengketa Pilkades dan Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Pusdiklat di Hotel Lombok Astoria Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin 12 hingga 16 Juni 2023. (Istimewa)

Acara Pusdiklat di Hotel Lombok Astoria Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin 12 hingga 16 Juni 2023. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menguliti sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pengangkatan Perangkat Desa, melalui Pusdiklat di Hotel Lombok Astoria Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin 12 hingga 16 Juni 2023.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUM) dalam wilayah hukum Pengadiln Tinggi TUN Mataram, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Bagian Hukum Pemkab Lombok Timur dan Akademisi dari Universitas Mataram dengan total peserta 32 orang.

Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN menyampaikan kegiatan Pusdiklat ini sangat diperlukan. Guna mencegah terjadinya disparitas putusan hakim terkait sengketa pemilihan kepala desa dan perangkat desa.

Mengacu pada data statistik peradilan tata usaha negara, pada tahun 2022 sengketa Pilkades dan perangkat desa menduduki peringkat ke-dua. Jenis sengketa terbanyak yang diadili oleh peradilan tata usaha negara seluruh indonesia, dengan jumlah perkara kurang lebih 600 perkara.

Sebab itu, melalui pelatihan ini guna meningkatkan kemampuan, skill dan kompetensi bagi para hakim. Sehingga dalam tugas memeriksa dan memutus sengketa sengketa pilkades dan perangkat desa tidak sebatas pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat yang bersengketa.

Namun, jelas Irfan, juga memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa. Kata dia, kedepan peradilan tata usaha negara sebagai Lokomotif pembaharuan hukum dan menjalankan fungsi kontrol yuridis jalannya pemerintahan.

“Di harapkan mampu menjalankan fungsinya dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tanpa menimbulkan disparitas dalam putusan hakim”, ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Mataram Didik Andy Prastowo, Ash, MH. dalam sambutannya juga menyinggung terkait dengan sarana prasarana dalam melaksanakan tugas pengadilan disetiap daerah di Indonesia.

Sebagai informasi dalam UU No. 10 Tahun 2021 telah menetapkan 4 Pengadilan Tinggi TUN yang baru, yaitu Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Pengadilan Tinggi TUN tersebut melengkapi 4 Pengadilan Tinggi TUN sebelumnya ada”, ujar Didik.

Dibandingkan Pengadilan Tinggi TUN baru lainnya sambung dia, hanya Pengadilan Tinggi TUN Mataram sendiri sampai saat ini belum memiliki gedung yang definitif dan masih dalam status pinjam pakai.

“Pengadilan Tinggi TUN Mataram sendiri membawahi 3 wilayah hukm pengadilan tata usaha negara meliputi Mataram NTB, Kupang NTT dan Denpasar Bali”, bebernya.

Dalam menyongsong pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pengadilan Tinggi TUN akan menjadi Pengadilan tingkat pertama yang akan mengadili sengketa Pilkada.

“Maka sangat dirasa perlu dukungan pemerintah provinsi NTB guna mendukung jalannya proses Yudisian di daerah dengan mendukung sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi TUN di Mataram”, tandasnya.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan
Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya
PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru
Sister Hong Lombok Bantah Tuduhan Penipuan dan Pelecehan
Ali BD: Masyarakat Harus Jadi Pengimbang Kekuasaan yang Kurang Berkualitas
LSM Garuda Tuntut Bank Mandiri Pertanggungjawabkan Dugaan Uang Palsu di ATM

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Jumat, 10 April 2026 - 20:27 WITA

Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Kamis, 9 April 2026 - 14:26 WITA

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Berita Terbaru