LOMBOKINI.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim), Muksin, M.M., membantah keras isu dugaan pemotongan gaji atau pungutan liar (pungli) terhadap pegawai honorer. Dia menyatakan peristiwa itu tidak pernah terjadi.
“Terkait isu pungutan liar atau pemotongan gaji honorer, saya selaku pimpinan menyatakan itu semua tidak benar,” tegas Muksin kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Muksin menjelaskan bahwa bendahara sama sekali tidak pernah menahan gaji honorer apali melakukan memotong gaji.
“Tidak benar isu ini. Terlebih lagi, jika pun benar, kami pasti akan mengambil sikap tegas. Karena itu, jangan sebarkan berita tanpa klarifikasi kebenarannya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Bapenda akan segera mengambil langkah tegas jika menemukan penyelewengan keuangan.
“Sebab, kami tidak membiarkan hal itu terjadi. Terutama karena persoalan keuangan dan hak orang itu sangat sensitif,” imbuhnya.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, pihaknya langsung melakukan rapat internal. Hasilnya, mereka mengonfirmasi kepada seluruh pegawai instansinya dan tidak menemukan adanya pegawai yang melakukan pungutan liar atau pemotongan gaji honorer.
“Bahkan, kami membagikan gaji penuh ke semua honorer begitu dana kami tarik dari Bank NTB Syariah. Kami tidak memotong satu peser pun,” ujarnya.
Muksin menegaskan kembali bahwa kalaupun ada pemotongan, itu hanya pemotongan PPh sesuai aturan.
“Jelas, kami tidak mengetahui pemotongan lain. Hanya pajak PPh saja,” tegasnya.
Mengenai jumlah honorer di Bapenda yang mencapai kurang lebih 218 orang dengan petugas yang di kecamatan.
Muksin menyatakan siap dipanggil pimpinan, baik Bupati maupun Wakil Bupati, untuk melakukan klarifikasi terkait isu pemotongan gaji tanpa aturan yang jelas.
“Bahkan, saya siap menerima panggilan Bupati atau Wakil Bupati jika ada pegawai yang mengaku pemotongan honor terjadi. Kami akan melakukan klarifikasi karena kami tidak pernah melakukan hal itu,” bantahnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai honorer mengaku menjadi korban pemotongan gaji sepihak. Mereka menyebut Bendahara Pengeluaran berinisial Ir memotong insentif tanpa penjelasan jelas.
“Bahkan kami dilarang mendokumentasikan proses pemotongan itu,” ungkap salah satu korban yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (4/8).
Mereka mengaku kerap mengalami pemotongan ini dan berencana melaporkannya ke Bupati Lombok Timur.
“Percuma Bupati menyatakan haram pungli, jika di awal pemerintahan pemotongan honor masih terjadi,” pungkasnya. ***







