Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

LOMBOKINI.com – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AD di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan klarifikasi resmi terkait status terdakwa dan situasi sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria dalam video tersebut, James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD tidak benar.

Baca Juga :  Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

“James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi, melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda dan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan karena telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

“Karena James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD, dia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Di pengadilan umum, Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.

Sebagai informasi, James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:30 WITA

Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Berita Terbaru

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Pertanyaan Seputar Cerpen

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Pertanyaan Seputar Cerpen

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:00 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Tengah

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Minggu, 23 Agu 2026 - 01:34 WITA

Kebakaran melanda Desa Wisata Adat Sade di Lombok Tengah pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Tengah

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:34 WITA

Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memaparkan strategi penguatan ketahanan pangan dalam seminar yang digelar HMPS Sistem Informasi Unham di Dusun Belet, Desa Bagik Payung, Jumat 21 Aguatus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:46 WITA