Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan

- Penulis Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

LOMBOKINI.com – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AD di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan klarifikasi resmi terkait status terdakwa dan situasi sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria dalam video tersebut, James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD tidak benar.

Baca Juga :  Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo

“James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi, melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda dan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan karena telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

Baca Juga :  Hadi Gunawan Jabat Kapolda NTB Gantikan Raden Umar Faroq

“Karena James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD, dia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Di pengadilan umum, Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.

Sebagai informasi, James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Dewan Pers Resmi Cabut Izin UKW PWI dan Dilarang Menggunakan Gedung Dewan Pers
Hadi Gunawan Jabat Kapolda NTB Gantikan Raden Umar Faroq
Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Terakreditasi Unggul
Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo
UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT
Oni Aljufry Sebut Polda NTB Tidak Layak Dipercaya
Kalimantan Selatan Tuan Rumah HPN 2025, Medan Siap Gelar Porwanas 2027

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Pj Gubernur Hassanudin : Deklarasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024 untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Pilkada Serentak 2024, Pemkab Lotim Gelar Deklarasi Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Warga Miskin, Luthfi-Wahid akan Terbitkan KLP dan KLS

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Kandang Ayam di Suralaga Lombok Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Kamis, 26 September 2024 - 11:18 WIB

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Juaini Taofik Jadi Pj Bupati Lombok Timur

Selasa, 24 September 2024 - 23:30 WIB

Dzikir dan Doa Bersama, Putra Sasak Diangkat Jadi Kapolda NTB

Selasa, 24 September 2024 - 22:14 WIB

HMI Cabang Selong Jadi Pemantau Pilkada Lombok Timur 2024

Senin, 23 September 2024 - 21:34 WIB

Lima Paslon di Pilkada Lotim 2024, Ini Makna Nomor Urut 4 Bagi Syamsul Luthfi-Abdul Wahid

Berita Terbaru