Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

LOMBOKINI.com – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AD di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan klarifikasi resmi terkait status terdakwa dan situasi sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria dalam video tersebut, James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD tidak benar.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Serukan Silaturahmi dan Integritas sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

“James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi, melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda dan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan karena telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Ambil Alih Dermaga Labuhan Haji, Siap Dibuka untuk Investor Baru

“Karena James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD, dia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Di pengadilan umum, Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.

Sebagai informasi, James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Tokoh Nasional Serukan Silaturahmi dan Integritas sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global
Satreskrim Polres Lombok Timur Tangkap Dua Remaja Penyebar Video Porno
Hariman Siregar Peringatkan Ancaman Ulang Demokrasi dalam Peringatan Malari dan HUT INDemo
Kejari Mataram Terima Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Pemkab Lotim Ambil Alih Dermaga Labuhan Haji, Siap Dibuka untuk Investor Baru
PT GNE Dihidupkan Kembali, LSM Garuda Desak Audit dan Ganti Manajemen
Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya
Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Pantai Labuhan Haji

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:37 WITA

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WITA

Distan Lotim Imbau Petani Antisipasi Genangan Air Akibat Hujan Lebat

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:30 WITA

PMII Lotim Kembali Tuntut Kejelasan Dugaan Keracunan Siswa Program MBG

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:02 WITA

Oknum Catut Nama Kadis Pertanian Lotim untuk Memeras Pengecer Pupuk Bersubsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:14 WITA

Mubes IX Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Fokus pada Penguatan Legalitas Lembaga

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:18 WITA

Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, beri apresiasi dan arahan pada perayaan HUT ke-1 Gerakan Pemuda Selatan di Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik meresmikan Pantai Kahona di Sekaroh, Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Pemkab Lotim).

Wisata dan Kuliner

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:37 WITA