Kadispenad Klarifikasi Status James Makapedua, Mantan Prajurit TNI AD dalam Kasus Penipuan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (foto: lombokini.com/istimewa)

LOMBOKINI.com – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AD di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan klarifikasi resmi terkait status terdakwa dan situasi sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria dalam video tersebut, James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD tidak benar.

Baca Juga :  Polda NTB Sosialisasi Rekrutmen SIPSS Tahun 2025 di UIN Mataram

“James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi, melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda dan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan karena telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

Baca Juga :  Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

“Karena James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD, dia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Di pengadilan umum, Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.

Sebagai informasi, James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Lakukan Reshuffle Kabinet demi Pemerintahan Bersih
Wamenag Dukung Program Pertanian Pesantren untuk Ketahanan Pangan Nasional
Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba
PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier
Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam
Hendak Buang Sampah, Warga Desa Paok Pampang Temukan Bayi Baru Lahir Tersangkut di Kayu
Menag Sebut Banyak Alumni Pesantren Berkontribusi untuk Bangsa
KPK Diminta Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WITA

Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:30 WITA

Pj Gubernur NTB Dukung Agroforestri Pangan untuk Ekonomi dan Konservasi Hutan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:58 WITA

Pj Gubernur NTB Apresiasi Kemajuan Lombok Utara, Soroti Potensi Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:58 WITA

Tunggakan PDAM Lombok Timur Capai Rp 12 Miliar, Ironisnya Sebagian Besar dari ASN

Berita Terbaru