LOMBOKINI com – Jaksa Agung melakukan perombakan jabatan strategis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mutasi ini menyentuh Kajati, Wakajati, Asisten, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan kebijakan ini. “Memang benar, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan SK mutasi,” tegas Efrien di Mataram, Jumat 4 Juli 2025.
Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 mencantumkan mutasi tersebut.
Perombakan tersebut meliputi:
Kajati NTB Enen Saribanon kini menempati jabatan Inspektur I di Kejagung. Wahyudi (eks-Direktur B Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung) menggantikannya sebagai Kajati NTB yang baru.
Wakajati NTB Dedie Tri Hariayadi bertugas di Kejati Riau. Anton Delianto (Koordinator Bidang Intelijen Kejagung) mengisi posisi Wakajati NTB.
Tiga Asisten Kejati NTB juga berganti:
Suhartomo (eks-Kajari Bangkalan) menjabat Asisten Intelijen,
Muh Zulkifli Said (eks-Kajari Maros) memegang Asisten Pidana Khusus,
Donna Rumiris Sitorus (eks-Kajari Kotawaringin Timur) mengisi Asisten Pembinaan.
Mutasi juga melibatkan sejumlah Kajari:
Putri Ayu Wandari (eks-Koordinator Kejati DIY) menggantikan Nurintan Marolop sebagai Kajari Lombok Tengah,
Gde Made Pasek (eks-Inspektur Muda Kejagung) mengisi posisi Kajari Mataram menggantikan Ivan Jaka dan Agung Pamungkas (eks-Koordinator Kejati Kalsel) menggantikan Titin Herawati sebagai Kajari Sumbawa Barat.
Mengenai waktu serah terima jabatan, Efrien mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian. “Data sertijab akan menyusul,” pungkasnya.***
Penulis : Najamudin Anaji







