Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (sumber:istimewa)

Tangkapan layar PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari,

Tahapan Pilkada serentak akan dimulai sejak 26 Januari sampai dengan 5 November 2024, dengan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilu, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan,dan pengawas tempat pemungutan suara.

Baca Juga :  Anggota DPR Tuntut PLN Jelaskan Kenaikan Tagihan Listrik yang Melonjak 30-50 Persen 

Pada 27 Februari sampai dengan 16 November 2024, dengan rencana Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan.

24 April sampai dengan 23 September 2024 dengan rencana Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pada 5 Mei sampai dengan 22 September 2024, dengan rencana pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional

Pada 25 September sampai dengan 27 November 2024 dengan rencana pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.

Sedangkan 27 November sampai dengan 16 Desember 2024, dengan rencana penghitungan suara dam rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Menkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi dan Edukasi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional
Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor
Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Prabowo Dukung Papua Nugini Gabung ASEAN, Perluas Pengaruh di Kancah Global
Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan
Kejagung Gerebek Apartemen Mewah Pegawai Kemendikbud Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Anggota DPR Tuntut PLN Jelaskan Kenaikan Tagihan Listrik yang Melonjak 30-50 Persen 

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:17 WITA

Bupati Lombok Timur Dorong Pengembangan Ekas Jadi Ikon Wisata Berkelanjutan

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:32 WITA

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WITA

Stop Eksploitasi Ekas, Ketua DPRD Lotim: Bupati Berjuang untuk Hak Warga, Bukan Usir Wisatawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:54 WITA

YGSI Gelar Diskusi Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja di Lombok Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:38 WITA

Respon Cepat Wabup Loteng Atasi Gejolak Pengusiran Guide di Pantai Ekas

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WITA

Video Viral Pro-Kontra, Bupati Iron Buka Dasar Kebijakan Pariwisata Ekas

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WITA

Rinjani Rengganis Gelar Ujian Tingkat II, Lestarikan Budaya Sasak

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:47 WITA

Dari Sawah ke Barbershop: Ari Buktikan Bisnis Cukur Bisa Sukses

Berita Terbaru