LOMBOKINI.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari,
Tahapan Pilkada serentak akan dimulai sejak 26 Januari sampai dengan 5 November 2024, dengan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilu, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan,dan pengawas tempat pemungutan suara.
Pada 27 Februari sampai dengan 16 November 2024, dengan rencana Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan.
24 April sampai dengan 23 September 2024 dengan rencana Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Pada 5 Mei sampai dengan 22 September 2024, dengan rencana pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon dan penetapan pasangan calon.
Pada 25 September sampai dengan 27 November 2024 dengan rencana pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangkan 27 November sampai dengan 16 Desember 2024, dengan rencana penghitungan suara dam rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.***
Penulis : Ong