LOMBOKINI.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M berdamai dengan keluarga perempuan berinisial ES usai skandal hubungan terlarang yang diduga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
M berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian pada 25 September 2026 di Desa Ekas Buana.
Camat Jerowaru, Sirah, mengatakan pihaknya memanggil M pada Jumat, 25 September 2026 setelah menerima laporan dari Kepala Desa Ekas Buana.
“Dalam keterangannya, Sekdes telah mengakui bersalah, telah berusaha memperbaiki kesalahan dengan cara yang dia pahami serta berjanji untuk menyelesaikan masalahnya dengan berdamai dengan perempuan itu bersama keluarganya,” kata Sirah dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Sirah menegaskan pihaknya memegang Berita Acara (BA) perjanjian perdamaian antara M dan keluarga ES. “Selanjutnya kami masih mempertimbangkan apakah masih mungkin masalah ini dilanjutkan karena para pihak di bawah sudah berdamai,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Pihak Pertama, M (45), mengakui telah melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan Pihak Kedua, ES (32). M mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, M sanggup memberikan uang sejumlah Rp 4 juta kepada ES. Sebaliknya, ES sepakat mencabut tuntutannya kepada M agar M mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Ekas Buana.
Kedua pihak juga berjanji menjaga hubungan baik dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait peristiwa tersebut. Mereka membuat perjanjian dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, mengetahui surat perdamaian itu, sementara Kadus Ekas Dami Abdul Karim, Ismail selaku ayah, dan Saparudin selaku paman menyaksikannya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar