Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdes Ekas Buana berdamai dengan keluarga ES usai skandal hubungan terlarang. Pj Kades Ekas Buana membantah mengarahkan isi perdamaian. (Foto: Lombokini.com)

Sekdes Ekas Buana berdamai dengan keluarga ES usai skandal hubungan terlarang. Pj Kades Ekas Buana membantah mengarahkan isi perdamaian. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M berdamai dengan keluarga perempuan berinisial ES usai skandal hubungan terlarang yang diduga menyebabkan kehamilan di luar nikah.

M berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian pada 25 September 2026 di Desa Ekas Buana.

Camat Jerowaru, Sirah, mengatakan pihaknya memanggil M pada Jumat, 25 September 2026 setelah menerima laporan dari Kepala Desa Ekas Buana.

“Dalam keterangannya, Sekdes telah mengakui bersalah, telah berusaha memperbaiki kesalahan dengan cara yang dia pahami serta berjanji untuk menyelesaikan masalahnya dengan berdamai dengan perempuan itu bersama keluarganya,” kata Sirah dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Sirah menegaskan pihaknya memegang Berita Acara (BA) perjanjian perdamaian antara M dan keluarga ES. “Selanjutnya kami masih mempertimbangkan apakah masih mungkin masalah ini dilanjutkan karena para pihak di bawah sudah berdamai,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Pihak Pertama, M (45), mengakui telah melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan Pihak Kedua, ES (32). M mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, M sanggup memberikan uang sejumlah Rp 4 juta kepada ES. Sebaliknya, ES sepakat mencabut tuntutannya kepada M agar M mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Ekas Buana.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kedua pihak juga berjanji menjaga hubungan baik dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait peristiwa tersebut. Mereka membuat perjanjian dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, mengetahui surat perdamaian itu, sementara Kadus Ekas Dami Abdul Karim, Ismail selaku ayah, dan Saparudin selaku paman menyaksikannya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA