Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pernyataan Perdamaian.

Surat Pernyataan Perdamaian.

LOMBOKINI.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, membantah mengarahkan isi perdamaian antara Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M dan perempuan berinisial ES. Perdamaian itu membuat M membayar uang Rp 4 juta kepada ES.

Pada 25 September 2026, M dan ES menandatangani surat pernyataan perdamaian. Masrun ikut menandatangani surat itu sebagai pihak yang mengetahui.

Namun, Masrun menegaskan tidak ada arahan terkait nominal maupun pencabutan tuntutan agar M mundur dari jabatannya.

“Tidak ada arahan,” kata Masrun kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Masrun tidak menjelaskan secara rinci apakah uang Rp 4 juta itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atau ada kesepakatan lain di luar surat.

Terkait sanksi internal untuk Sekdes M meski sudah berdamai dengan keluarga ES, Masrun mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Adapun sanksi internal kami sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan karena kita sudah melaporkannya ke pimpinan dalam hal ini kecamatan. Sedangkan pembinaan tentu kita akan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, saat wartawan mengonfirmasi secara terpisah, Sekcam Jerowaru, Suhirman, mengaku masih menunggu perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

“Kami menunggu perintah pimpinan kami, Bapak Camat Jerowaru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekdes Ekas Buana berinisial M terlibat skandal hubungan terlarang dengan warga berinisial ES yang diduga menyebabkan kehamilan di luar nikah.

Kasus tersebut berakhir damai dengan kesepakatan M membayar Rp 4 juta dan ES mencabut tuntutan agar M mundur dari jabatannya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC), memaparkan materi tentang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Seco Cafe, PTC Pancor, Lombok Timur, Selasa (20/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Opini

Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:44 WITA