LOMBOKINI.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, membantah mengarahkan isi perdamaian antara Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M dan perempuan berinisial ES. Perdamaian itu membuat M membayar uang Rp 4 juta kepada ES.
Pada 25 September 2026, M dan ES menandatangani surat pernyataan perdamaian. Masrun ikut menandatangani surat itu sebagai pihak yang mengetahui.
Namun, Masrun menegaskan tidak ada arahan terkait nominal maupun pencabutan tuntutan agar M mundur dari jabatannya.
“Tidak ada arahan,” kata Masrun kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Masrun tidak menjelaskan secara rinci apakah uang Rp 4 juta itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atau ada kesepakatan lain di luar surat.
Terkait sanksi internal untuk Sekdes M meski sudah berdamai dengan keluarga ES, Masrun mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Adapun sanksi internal kami sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan karena kita sudah melaporkannya ke pimpinan dalam hal ini kecamatan. Sedangkan pembinaan tentu kita akan melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, saat wartawan mengonfirmasi secara terpisah, Sekcam Jerowaru, Suhirman, mengaku masih menunggu perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur.
“Kami menunggu perintah pimpinan kami, Bapak Camat Jerowaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdes Ekas Buana berinisial M terlibat skandal hubungan terlarang dengan warga berinisial ES yang diduga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Kasus tersebut berakhir damai dengan kesepakatan M membayar Rp 4 juta dan ES mencabut tuntutan agar M mundur dari jabatannya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar