LOMBOKINI.com – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur membantah pernyataan Bupati Haerul Warisin yang menyebut bahwa penentuan desil penerima sembako berasal dari usulan desa. Ketua FKKD Lombok Timur, Khaerul Ihsan, menegaskan pemerintah desa tidak pernah melakukan pendataan mandiri untuk menentukan desil secara sepihak.
“Kami hanya menerima daftar By Name By Address (BNBA) dari Dinas Sosial berdasarkan kuota bantuan yang ditetapkan pusat,” jelasnya, Jumat 13 Maret 2026.
Khaerul Ihsan menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menentukan status ekonomi masyarakat melalui desil, tanpa intervensi desa. Pihak desa hanya memverifikasi jika ada warga meninggal, tidak memiliki ahli waris, atau tidak diketahui keberadaannya.
Dia juga mengaku kecewa karena akurasi data desil sangat rendah. Data tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat miskin di lapangan.
“Warga yang semestinya masuk desil satu atau dua justru berada di posisi lebih tinggi sehingga tidak terdaftar sebagai penerima manfaat,” katanya.
Ia menduga pernyataan Bupati bersumber dari laporan keliru Dinas Sosial. Kesalahan informasi ini, menurutnya, berpotensi memicu benturan antara masyarakat dengan perangkat desa.
“Dinas Sosial seolah ingin cuci tangan dan berlindung di balik desa agar kami yang disalahkan warga,” cetusnya.
Khaerul Ihsan menambahkan, Pendamping PKH yang memiliki kewenangan mengubah status penerima bantuan melalui proses graduasi ketat. Ia berharap pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan perubahan data sesuai kondisi riil agar bantuan tepat sasaran.
Ia menilai persoalan ini genting karena ketidaksesuaian data dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kepala desa.
“Jangan sampai desa terus menjadi kambing hitam atas kebijakan data yang menjadi tanggung jawab leading sector,” tegasnya.
FKKD meminta pemerintah memberikan ruang kepada desa untuk mengusulkan penerima bantuan berdasarkan kondisi nyata masyarakat.
“Kita ingin diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan kondisi objektif masyarakat di desa, karena tingkat kelayakan penerima bantuan itu sebenarnya bisa kita lihat langsung di lapangan,” katanya.
FKKD berencana mengawal persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Bupati setelah Idulfitri. Langkah ini mereka ambil untuk mengklarifikasi data dan meluruskan informasi.
“Kami ingin Bupati tahu kondisi lapangan agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan desa,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







