FKKD Bantah Bupati: Penentuan Desil Penerima Sembako Bukan Usulan Desa

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FKKD Lombok Timur, Khaerul Ihsan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Ketua FKKD Lombok Timur, Khaerul Ihsan. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur membantah pernyataan Bupati Haerul Warisin yang menyebut bahwa penentuan desil penerima sembako berasal dari usulan desa. Ketua FKKD Lombok Timur, Khaerul Ihsan, menegaskan pemerintah desa tidak pernah melakukan pendataan mandiri untuk menentukan desil secara sepihak.

“Kami hanya menerima daftar By Name By Address (BNBA) dari Dinas Sosial berdasarkan kuota bantuan yang ditetapkan pusat,” jelasnya, Jumat 13 Maret 2026.

Khaerul Ihsan menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menentukan status ekonomi masyarakat melalui desil, tanpa intervensi desa. Pihak desa hanya memverifikasi jika ada warga meninggal, tidak memiliki ahli waris, atau tidak diketahui keberadaannya.

Dia juga mengaku kecewa karena akurasi data desil sangat rendah. Data tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat miskin di lapangan.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

“Warga yang semestinya masuk desil satu atau dua justru berada di posisi lebih tinggi sehingga tidak terdaftar sebagai penerima manfaat,” katanya.

Ia menduga pernyataan Bupati bersumber dari laporan keliru Dinas Sosial. Kesalahan informasi ini, menurutnya, berpotensi memicu benturan antara masyarakat dengan perangkat desa.

“Dinas Sosial seolah ingin cuci tangan dan berlindung di balik desa agar kami yang disalahkan warga,” cetusnya.

Khaerul Ihsan menambahkan, Pendamping PKH yang memiliki kewenangan mengubah status penerima bantuan melalui proses graduasi ketat. Ia berharap pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan perubahan data sesuai kondisi riil agar bantuan tepat sasaran.

Ia menilai persoalan ini genting karena ketidaksesuaian data dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kepala desa.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

“Jangan sampai desa terus menjadi kambing hitam atas kebijakan data yang menjadi tanggung jawab leading sector,” tegasnya.

FKKD meminta pemerintah memberikan ruang kepada desa untuk mengusulkan penerima bantuan berdasarkan kondisi nyata masyarakat.

“Kita ingin diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan kondisi objektif masyarakat di desa, karena tingkat kelayakan penerima bantuan itu sebenarnya bisa kita lihat langsung di lapangan,” katanya.

FKKD berencana mengawal persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Bupati setelah Idulfitri. Langkah ini mereka ambil untuk mengklarifikasi data dan meluruskan informasi.

“Kami ingin Bupati tahu kondisi lapangan agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan desa,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

BPBD NTB bersama Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA