Oleh: Salman Faris
Fatwa haram terhadap fenomena “sound horeg” yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan dan didukung oleh Ketua PBNU Fahrur A Rozi, MUI Jawa Timur, serta beberapa anggota legislatif menjadi peristiwa penting dalam wacana hubungan antara ekspresi budaya masyarakat bawah dan otoritas moral keagamaan.
Sound horeg, yakni pemutaran musik dengan suara sangat keras yang biasa digunakan dalam arak-arakan atau hajatan telah dipandang sebagai sesuatu yang tidak sekadar mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sarana maksiat. Karena itu Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan menetapkan bahwa sound horeg hukumnya haram karena menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, mengganggu ibadah, memicu konflik sosial, dan berdampak buruk terhadap kesehatan pendengaran serta lingkungan sekitarnya.
Argumentasi tersebut mendapatkan tempat di tengah keresahan sebagian warga yang merasa hidup mereka terganggu oleh keberisikan yang ditimbulkan, bahkan di luar jam-jam wajar. Namun, melalui tulisan ini, saya hendak mengajukan sorotan terhadap bagaimana logika fatwa tersebut seharusnya tidak diterapkan secara selektif, melainkan harus menjadi prinsip ke-semua-an dalam menilai seluruh praktik kehidupan publik di Indonesia.
Jika alasan utama pengharaman sound horeg adalah karena mengganggu masyarakat dan memberikan dampak terhadap kesehatan serta stabilitas sosial, maka semua produk dan aktivitas lain yang menimbulkan dampak serupa bahkan lebih besar juga semestinya difatwakan haram. Kita tidak dapat hanya memotong ranting, tetapi membiarkan akar pengrusakan-kerusakan tetap tumbuh subur. Dalam konteks ini, produk-produk politik seperti pemilihan umum (pemilu), kampanye politik, dan praktik demokrasi elektoral yang berulangkali menimbulkan kegaduhan nasional, konflik horizontal, polarisasi warga, bahkan kekerasan fisik harus pula mendapatkan perhatian serupa.
Apabila sound horeg diharamkan karena mengganggu ketenangan kampung, bukankah pemilu yang memecah belah bangsa, menimbulkan stres kolektif, dan memicu gelombang ujaran kebencian di media sosial jauh lebih layak untuk difatwakan haram? Logika ini perlu dikembangkan sebagai prinsip moral ke-semua-an. Bahwa segala sesuatu yang menyebabkan kegaduhan sosial, ketegangan psikologis massal, dan keretakan relasi antarwarga semestinya dinilai dengan kriteria moral yang sama, yakni berdasarkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan terhadap tatanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kecemasan, kemarahan, dan konflik keluarga hanya karena perbedaan pilihan politik. Media massa dan media sosial dipenuhi dengan agitasi, propaganda, dan hoaks. Sementara rakyat kecil terpaksa menjadi korban dari perang wacana para elit yang memperebutkan kekuasaan. Dalam setiap siklus pemilu, rakyat diseret untuk bertikai, sementara aktor politik pulang membawa kursi kekuasaan. Di mana posisi fatwa ulama dalam menghadapi hal ini? Mengapa tidak ada Bahtsul Masail yang secara terang menyatakan bahwa sistem politik yang gaduh dan eksploitatif ini haram? Jika logika gangguan terhadap sosial dan kesehatan dijadikan rujukan, maka seharusnya produk pemilu yang secara berkala mengganggu kehidupan nasional masyarakat Indonesia tidak lolos dari evaluasi moral dan fatwa keagamaan.
Lebih jauh lagi, pembangunan infrastruktur dan industri yang merusak lingkungan pun semestinya diletakkan di bawah prinsip serupa. Banyak contoh penggusuran rakyat, penghancuran ekosistem, dan perusakan habitat laut seperti yang terjadi di Raja Ampat oleh kapitalis yang merusak karang langka dan habitat lingkungan yang lain. Kejadian semacam ini tidak hanya mengganggu kesehatan ekologis, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada laut. Jika suara keras dianggap sebagai kerusakan, maka perusakan lingkungan baik oleh perusahaan tambang, korporasi sawit, atau investor asing, tentu menimbulkan kerusakan berjuta kali lipat. Tapi mengapa kerusakan ini tidak segera difatwakan haram? Bukankah kerusakan yang menghilangkan sumber daya alam dan masa depan generasi mendatang adalah bentuk kejahatan yang jauh lebih besar?
Demikian juga dengan industri hiburan dan media massa yang turut menyumbangkan kegaduhan nasional. Acara-acara televisi yang menyebarkan konflik elit politik, infotainment penuh fitnah, hingga siaran yang secara sistematis menayangkan kekerasan dan banalitas kehidupan selebriti adalah bagian dari suara bising lain yang lebih canggih. Ia tidak memakai pengeras suara seperti sound horeg, tetapi menggunakan gelombang elektromagnetik untuk masuk ke rumah-rumah dan memengaruhi cara berpikir masyarakat. Jika gangguan terhadap moralitas dan ketenangan menjadi ukuran, maka media semacam ini mestinya juga tak luput dari evaluasi keagamaan. Terlebih lagi, media-media tersebut seringkali bekerja untuk kekuatan politik dan ekonomi tertentu. Mereka tidak netral, melainkan menjadi corong kekuasaan. Bila kita konsisten dalam menerapkan prinsip fatwa atas dasar gangguan sosial dan moral, maka layar televisi yang menyebarkan fitnah dan ketakutan juga seharusnya diharamkan.
Fatwa keagamaan pada dasarnya bertujuan menjaga kemaslahatan umum (maslahah ’ammah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Jika demikian, maka pengharaman terhadap suatu tindakan atau produk sosial mestilah didasarkan pada prinsip konsistensi pada dampaknya terhadap ketenangan hidup bersama, etika publik, dan keberlangsungan sosial. Oleh sebab itu, jika pengeras suara di desa yang hanya berlangsung beberapa jam dapat dianggap merusak tatanan dan ketenteraman publik, maka sistem dan aktivitas seperti pemilu yang setiap lima tahun menimbulkan keterbelahan tajam dalam masyarakat, menyebabkan permusuhan antartetangga, menjadikan agama sebagai alat politik, serta menyebarkan kecemasan dan fitnah di media sosial, semestinya lebih dulu mendapat perhatian keagamaan yang serius.
Sayangnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Ketika sesuatu berasal dari rakyat kecil, seperti sound horeg, reaksi otoritas begitu cepat dan tegas. Namun ketika sumber gangguan berasal dari aktor-aktor besar seperti politisi, pengusaha, atau lembaga negara, fatwa dan reaksi kita tumpul. Dalam konteks ini, terlihat jelas ketimpangan moral dalam menilai dan menghakimi. Ada bias struktural dalam cara kita melihat sumber masalah. Ketika bunyi berasal dari arak-arakan hajatan rakyat langsung dianggap sebagai gangguan dan segera diharamkan. Tetapi ketika bunyi berasal dari ruang sidang parlemen atau iklan kampanye politik yang jauh lebih bising dan menyesatkan, tidak ada sikap moral yang tegas. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan kita masih belum adil dalam menerapkan prinsip-prinsip moral.
Di sinilah kita melihat potensi hipokrisi moral yakni sesuatu yang dilakukan rakyat kecil dengan sumber daya terbatas, segera dianggap sebagai ancaman dan dikenakan stempel haram. Tetapi tindakan yang dilakukan oleh elit dengan dukungan anggaran negara, aparat, dan media massa, meskipun menimbulkan kerusakan sosial yang jauh lebih luas, dibiarkan berjalan dengan dalih legalitas politik atau demi demokrasi. Padahal dari sisi dampak, kerusakan yang ditimbulkan oleh proses politik elektoral di Indonesia kerap kali lebih massif daripada bunyi sound horeg. Polarisasi yang ekstrem dalam pemilu telah menciptakan luka sosial mendalam, memperparah perpecahan identitas, dan membentuk struktur masyarakat yang saling curiga.
Situasi ini tentu berbahaya bagi kebebasan berekspresi masyarakat bawah. Jika segala bentuk ekspresi publik yang dinilai mengganggu dengan mudah diharamkan, maka dalam waktu dekat seluruh bentuk kesenian rakyat, upacara adat, hingga aksi solidaritas bisa saja dianggap gangguan dan dilarang. Kita lupa bahwa ekspresi suara, nyanyian, dan pesta adalah bagian dari peradaban manusia. Tentu, ekspresi tersebut harus dikawal dengan nilai-nilai kesopanan dan aturan sosial. Tapi pengharaman secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan konteks, justru bisa menjadi bentuk pembungkaman. Kita bisa berubah menjadi masyarakat yang tidak toleran atas keberagaman ekspresi hanya karena terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan larangan moral.
Dalam konteks negara yang mengaku menjunjung toleransi, pluralisme, dan demokrasi, terlalu mudah mengeluarkan fatwa haram atas dasar kekhawatiran moral justru bisa menjadi ancaman serius terhadap ruang kebudayaan rakyat. Kita akan mudah menyalahkan rakyat kecil atas segala kebisingan, sambil menutup mata terhadap kebisingan besar yang disebabkan oleh kapitalisme, politik elektoral, dan kehendak pasar. Tidak ada yang lebih gaduh daripada pertarungan elit politik yang saling menjelekkan di televisi. Tidak ada yang lebih merusak daripada korporasi yang menghancurkan hutan dan laut. Tidak ada yang lebih berbahaya daripada sistem pemilu yang setiap lima tahun memecah masyarakat menjadi berkubu-kubu dengan meninggalkan luka yang tak mudah disembuhkan. Tapi kita tidak menyebut semua itu haram.
Sebagai bangsa, sebagai lembaga, dan sebagai individu yang diberi otoritas, kita mesti bertindak dengan cerdas dan bijak. Kalau ingin benar-benar konsisten pada logika gangguan sosial dan kesehatan, maka kita harus berani menilai dengan jujur semua bentuk aktivitas publik, tanpa pilih kasih. Kita harus mulai dari yang paling merusak secara struktural seperti pemilu yang memecah belah bangsa, industri yang mengeksploitasi kekayaan negara, media yang memperkeruh suasana, serta sistem hukum yang seringkali melindungi elit dan menyalahkan yang lemah.
Jika tidak demikian, maka kita akan terus menjadi bangsa yang tidak adil. Kita akan terus menghukum rakyat kecil karena suaranya terlalu keras, tetapi diam terhadap suara-suara besar yang jauh lebih memekakkan dan menyesatkan. Kita akan terus membiarkan kebiadaban yang lebih besar merajalela, hanya karena datang dari mereka yang punya kekuasaan. Apakah kita sungguh-sungguh ingin menjaga ketenangan masyarakat, atau sekadar menegakkan kekuasaan moral atas nama agama tanpa keberanian melawan kekacauan yang sesungguhnya?
Maka dari itu, bila kita konsisten menggunakan logika pengharaman terhadap segala bentuk gangguan sosial dan moral, kita harus berani mengusulkan pengharaman atas sistem-sistem politik, ekonomi, media, dan pembangunan yang telah terbukti menyebabkan kerusakan yang jauh lebih besar. Inilah jalan untuk membangun prinsip moral yang adil dan tidak munafik. Fatwa bukan sekadar alat menertibkan suara-suara liar di kampung, melainkan alat untuk meredam kebisingan struktural yang lebih memekakkan dan menghancurkan masa depan Indonesia yang berasaskan ke-semua-an.
Penulis adalah Akademisi, Pekerja Seni Budaya, Pemerhati Sosial Politik dan Media
Malaysia, 5 Juli 2025.







