LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan Peralatan Teknologi Informatika (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Mereka pun telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, menyatakan bahwa kasus pengadaan alat TIK tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak Rabu, 30 April 2025.
“Kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025 untuk memulai proses penyidikan,” jelasnya dalam siaran tertulis yang diterima media ini, Jumat 2 Mei 2025.
Kejaksaan melihat bahwa pengadaan Chromebook tersebut tidak memenuhi spesifikasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan itu mensyaratkan Chrome OS (education update), namun dalam kasus ini tidak terpenuhi.
“Kami juga menduga adanya pengarahan kepada penyedia barang tertentu,” tambahnya.
Kejaksaan berencana segera mengumpulkan alat dan barang bukti serta menghitung kerugian keuangan negara untuk menentukan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini melibatkan pengadaan 4.230 unit Chromebook senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Pemerintah membagikan perangkat tersebut ke 82 Sekolah Dasar, dengan masing-masing sekolah menerima 15 unit.
Sementara itu, terkait penghitungan kerugian negara, Kejaksaan masih menunggu kesepakatan tim penyidik apakah akan melibatkan BPKP atau Inspektorat.
“Kami masih menunggu keputusan tim penyidik apakah audit akan melibatkan BPKP atau Inspektorat,” pungkasnya.***