Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 2 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan. (Foto: Lombokini.com).

Dugan Korupsi Pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan Peralatan Teknologi Informatika (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Mereka pun telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, menyatakan bahwa kasus pengadaan alat TIK tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak Rabu, 30 April 2025.

“Kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025 untuk memulai proses penyidikan,” jelasnya dalam siaran tertulis yang diterima media ini, Jumat 2 Mei 2025.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Kejaksaan melihat bahwa pengadaan Chromebook tersebut tidak memenuhi spesifikasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan itu mensyaratkan Chrome OS (education update), namun dalam kasus ini tidak terpenuhi.

“Kami juga menduga adanya pengarahan kepada penyedia barang tertentu,” tambahnya.

Kejaksaan berencana segera mengumpulkan alat dan barang bukti serta menghitung kerugian keuangan negara untuk menentukan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Kasus ini melibatkan pengadaan 4.230 unit Chromebook senilai Rp 32,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Pemerintah membagikan perangkat tersebut ke 82 Sekolah Dasar, dengan masing-masing sekolah menerima 15 unit.

Sementara itu, terkait penghitungan kerugian negara, Kejaksaan masih menunggu kesepakatan tim penyidik apakah akan melibatkan BPKP atau Inspektorat.

“Kami masih menunggu keputusan tim penyidik apakah audit akan melibatkan BPKP atau Inspektorat,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA