Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 7 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba berinisial MAK dan H. Tim Polres Lombok Timur menangkap keduanya pada November 2024 saat mengangkut 5 kilogram sabu.

JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU pun menuntut hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

“Tuntutan ini bertujuan menegakkan keadilan dan memberi peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kajari Lombok Timur Hendro Waskita melalui JPU Robby, Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sidang, kedua terdakwa membawa sabu-sabu dalam lima bungkus plastik bening besar. Setiap bungkus berisi plastik hijau bergambar teko dan cangkir yang memuat kristal sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Tim Reserse Narkoba Polres Lotim mengamankan kedua tersangka di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, November 2024. Petugas menyita tas plastik besar berisi narkoba senilai Rp4 miliar lebih yang mereka bawa saat mengendarai motor menuju Aikmel.

Aksi penangkapan ini menarik perhatian warga dan ramai warganet membagikan rekamannya di media sosial. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA