Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba berinisial MAK dan H. Tim Polres Lombok Timur menangkap keduanya pada November 2024 saat mengangkut 5 kilogram sabu.

JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU pun menuntut hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup.

Baca Juga :  Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

“Tuntutan ini bertujuan menegakkan keadilan dan memberi peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kajari Lombok Timur Hendro Waskita melalui JPU Robby, Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sidang, kedua terdakwa membawa sabu-sabu dalam lima bungkus plastik bening besar. Setiap bungkus berisi plastik hijau bergambar teko dan cangkir yang memuat kristal sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam pernyataannya.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Tim Reserse Narkoba Polres Lotim mengamankan kedua tersangka di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, November 2024. Petugas menyita tas plastik besar berisi narkoba senilai Rp4 miliar lebih yang mereka bawa saat mengendarai motor menuju Aikmel.

Aksi penangkapan ini menarik perhatian warga dan ramai warganet membagikan rekamannya di media sosial. ***

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA