LOMBOKINI.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur menggelar operasi pasar murah khusus cabai untuk menjaga stabilitas harga cabai selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Mahsin, menyampaikan hal tersebut setelah memantau operasi pasar murah di Pasar Umum Pancor, Selong, pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Kami bersama Champion Cabai melakukan kegiatan ini dalam rangka menstabilkan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), selama Ramadan hingga Idul Fitri.”
Dalam operasi pasar murah ini, Dinas Perdagangan menetapkan harga cabai merah sebesar Rp 56.000 per kilogram, sedangkan cabai merah besar seharga Rp 48.000 per kilogram.
Mahsin menyatakan bahwa operasi pasar murah ini telah menurunkan harga cabai di pasaran. Masyarakat sekarang dapat membeli cabai merah dengan harga Rp 56.000 per kilogram, sementara harga di pedagang ke konsumen berkisar Rp 60.000 per kilogram.
“Operasi pasar murah ini sangat mempengaruhi penurunan harga cabai merah. Dari harga yang sebelumnya memberatkan masyarakat, kini sudah bisa dibeli dengan harga lebih terjangkau,” ujarnya.
Dinas Perdagangan akan melaksanakan operasi pasar murah di 16 pasar di Lombok Timur dengan jadwal sebagai berikut:
- Tanggal 6 Maret 2025: Pasar Pancor
- Tanggal 7 Maret 2025: Pasar Masbagik
- Tanggal 8 Maret 2025: Pasar Paokmotong
- Tanggal 10 Maret 2025: Pasar Aikmel
- Tanggal 11 Maret 2025: Pasar Pringgabaya
- Tanggal 12 Maret 2025: Pasar Labuhan Lombok
- Tanggal 13 Maret 2025: Pasar Sambelia
- Tanggal 14 Maret 2025: Pasar Sakra
- Tanggal 15 Maret 2025: Pasar Montong Beter
- Tanggal 17 Maret 2025: Pasar Keruak
- Tanggal 18 Maret 2025: Pasar Lepak
- Tanggal 19 Maret 2025: Pasar Montong Baik
- Tanggal 20 Maret 2025: Pasar Rarang
- Tanggal 21 Maret 2025: Pasar Kotaraja
- Tanggal 22 Maret 2025: Pasar Terara
- Tanggal 24 Maret 2025: Pasar Tanjung
Mahsin menambahkan bahwa meskipun harga cabai merah saat ini turun, pihaknya akan terus memantau dan melaporkan harga serta ketersediaan stok bahan pangan lainnya kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Hukum pasar itu dinamis, jadi kami harus tetap memantau dan melaporkan. Bisa saja hari ini harganya Rp 56.000, besok naik lagi atau malah turun. Oleh karena itu, kami harus terus mengawasi dan memantaunya,” pungkasnya.***