Dimediasi BPN, Pemilik Lahan Mata Air Ambung Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Mediasi itu dihadiri oleh pihak ATR/BPN Lotim, pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan kuasa hukum Riki Insan Putra, SH, MH.

Sedangkan dari pihak Pemda Lotim, hadir pada kesempatan itu Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung.

Mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada awak media usai mediasi mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim.

“Pihak Pemda Lotim tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini, kepada wartawan di Selong usai mediasi, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kabid Pemberdayaan UKM Responsif Tindak Lanjuti Hasil Sidak Bupati di PLUT

Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi, mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dia menunjukan bukti-bukti itu di forum saat dilakukan mediasi.

Pada kesempatan itu, atas nama pemikiran lahan Asmadi, kemudian menyerahkan secara langsung ke kepala ATR/BPN Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini.

Di tempat yang sama, Asmadi menuturkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are milik orangtua Adi, bernama Mul’an. Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Pada Oktober 2018, kala itu Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.

Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.

Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.

Asmadi mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Lotim dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp 10 miliar.

Menurutnya, jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp 45 Miliar.

“Kami cuma minta Rp 10 miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan”, harap Asmadi.
***

Berita Terkait

Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025
Wakil Bupati Lepas Tim Satgas Pengawasan Pertambangan di Lombok Timur
Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan
Atap Tiga Kelas SDN 6 Batuyang Ambruk karena Konstruksi Rapuh
Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:28 WITA

Dukungan Meluas, Suhaedi Siap Pimpin PWI NTB Periode 2025-2029

Minggu, 13 April 2025 - 14:39 WITA

Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak

Jumat, 11 April 2025 - 15:51 WITA

Gubernur NTB Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kemiskinan dan Pariwisata Dunia

Jumat, 11 April 2025 - 15:05 WITA

Rahayu Saraswati Kembali Didorong Pimpin TIDAR, Dukungan NTB Menguat

Rabu, 9 April 2025 - 23:51 WITA

Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Rabu, 9 April 2025 - 23:03 WITA

Sembalun Vs Senaru: SMPS Desak Pemda Keluarkan Regulasi untuk Kelola Mandiri Wisata Rinjani

Rabu, 9 April 2025 - 22:49 WITA

Aliansi Perempuan NTB Tolak Peleburan Dinas P3AP2KB: Kebijakan Gubernur Dinilai Diskriminatif

Rabu, 9 April 2025 - 16:26 WITA

Eksotisme Tanjung Ringgit, Pantai Alami nan Dramatis di Lombok Timur

Berita Terbaru

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Politik

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:24 WITA

Suku Sasak 1911 .(Foto: Lombokini.com).

Opini

Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak

Minggu, 13 Apr 2025 - 14:39 WITA