Dimediasi BPN, Pemilik Lahan Mata Air Ambung Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Mediasi itu dihadiri oleh pihak ATR/BPN Lotim, pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan kuasa hukum Riki Insan Putra, SH, MH.

Sedangkan dari pihak Pemda Lotim, hadir pada kesempatan itu Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung.

Mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada awak media usai mediasi mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim.

“Pihak Pemda Lotim tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini, kepada wartawan di Selong usai mediasi, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak

Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi, mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dia menunjukan bukti-bukti itu di forum saat dilakukan mediasi.

Pada kesempatan itu, atas nama pemikiran lahan Asmadi, kemudian menyerahkan secara langsung ke kepala ATR/BPN Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini.

Di tempat yang sama, Asmadi menuturkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are milik orangtua Adi, bernama Mul’an. Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Pada Oktober 2018, kala itu Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.

Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.

Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.

Asmadi mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Lotim dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp 10 miliar.

Menurutnya, jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp 45 Miliar.

“Kami cuma minta Rp 10 miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan”, harap Asmadi.
***

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA