LOMBOKINI.com – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.
Mediasi itu dihadiri oleh pihak ATR/BPN Lotim, pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan kuasa hukum Riki Insan Putra, SH, MH.
Sedangkan dari pihak Pemda Lotim, hadir pada kesempatan itu Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung.
Mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada awak media usai mediasi mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim.
“Pihak Pemda Lotim tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini, kepada wartawan di Selong usai mediasi, Selasa 13 Agustus 2024.
Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi, mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dia menunjukan bukti-bukti itu di forum saat dilakukan mediasi.
Pada kesempatan itu, atas nama pemikiran lahan Asmadi, kemudian menyerahkan secara langsung ke kepala ATR/BPN Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini.
Di tempat yang sama, Asmadi menuturkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are milik orangtua Adi, bernama Mul’an. Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.
Pada Oktober 2018, kala itu Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.
Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.
Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.
Asmadi mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Lotim dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp 10 miliar.
Menurutnya, jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp 45 Miliar.
“Kami cuma minta Rp 10 miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan”, harap Asmadi.
***