Dimediasi BPN, Pemilik Lahan Mata Air Ambung Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Mediasi itu dihadiri oleh pihak ATR/BPN Lotim, pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan kuasa hukum Riki Insan Putra, SH, MH.

Sedangkan dari pihak Pemda Lotim, hadir pada kesempatan itu Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung.

Mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada awak media usai mediasi mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim.

“Pihak Pemda Lotim tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini, kepada wartawan di Selong usai mediasi, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi, mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dia menunjukan bukti-bukti itu di forum saat dilakukan mediasi.

Pada kesempatan itu, atas nama pemikiran lahan Asmadi, kemudian menyerahkan secara langsung ke kepala ATR/BPN Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini.

Di tempat yang sama, Asmadi menuturkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are milik orangtua Adi, bernama Mul’an. Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Melalui 'Polantas Menyapa', Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Pada Oktober 2018, kala itu Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.

Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.

Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.

Asmadi mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Lotim dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp 10 miliar.

Menurutnya, jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp 45 Miliar.

“Kami cuma minta Rp 10 miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan”, harap Asmadi.
***

Berita Terkait

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WITA

Gubernur NTB Beri Tips Penting Bagi Warga yang Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 30 Juni 2025 - 01:18 WITA

Inspirasi Desain Dapur Kontemporer yang Elegan dan Fungsional

Senin, 21 April 2025 - 20:01 WITA

MI6 Gelar Perayaan Ultah Bang Zul dengan Tema Rindu Bang Zul

Rabu, 11 September 2024 - 15:23 WITA

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang

Selasa, 10 September 2024 - 23:45 WITA

Tips Merancang Rumah Minimalis Modern Dicari Banyak Orang

Rabu, 4 September 2024 - 09:52 WITA

Desain Kolam Ikan Minimalis Batu Alam di Lahan Sempit

Berita Terbaru

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur M Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Pendidikan

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 21:59 WITA