Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, memegang hak prerogatif dalam melakukan mutasi pejabat, baik mutasi vertikal maupun horizontal. Mutasi vertikal melibatkan penggantian pejabat eselon lebih tinggi dengan pejabat eselon lebih rendah, sementara mutasi horizontal menggeser pejabat setara ke posisi lain yang selevel.

Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa Bupati Lotim tidak boleh menonjobkan Pejabat Eselon II untuk digantikan Pejabat Eselon III pendukung paket “Iron-Edwin”.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

“Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang Bupati Lotim melakukan non-job terhadap Pejabat Eselon II. Dengan aturan ini, tidak ada lagi pejabat non-job yang berkantor di bawah pohon mangga seperti dulu,” jelasnya Selasa 20 Mei 2025.

Hulain menambahkan bahwa Bupati Lotim juga tidak boleh memutasikan Pejabat Eselon II sebagai Pejabat Fungsional kecuali atas permintaan pejabat bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

“Sejauh ini, tidak ada satu pun Pejabat Eselon II di Lotim yang mengajukan permutasi ke jabatan fungsional. Artinya, Bupati harus menunggu mereka pensiun dulu sebelum menggantinya dengan Pejabat Eselon III dari kader Iron-Edwin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, strategi lain adalah memigrasikan Pejabat Eselon II Lotim, termasuk Sekda, ke Provinsi NTB. “Tapi ini tergantung kesediaan mereka. Jika tidak mau, tidak boleh ada paksaan,” tegas Hulain. ***

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB
Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat
Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA