Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, memegang hak prerogatif dalam melakukan mutasi pejabat, baik mutasi vertikal maupun horizontal. Mutasi vertikal melibatkan penggantian pejabat eselon lebih tinggi dengan pejabat eselon lebih rendah, sementara mutasi horizontal menggeser pejabat setara ke posisi lain yang selevel.

Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa Bupati Lotim tidak boleh menonjobkan Pejabat Eselon II untuk digantikan Pejabat Eselon III pendukung paket “Iron-Edwin”.

Baca Juga :  Visi SMART Iron-Edwin Wujudkan Pelayanan Publik Digital di Lombok Timur

“Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang Bupati Lotim melakukan non-job terhadap Pejabat Eselon II. Dengan aturan ini, tidak ada lagi pejabat non-job yang berkantor di bawah pohon mangga seperti dulu,” jelasnya Selasa 20 Mei 2025.

Hulain menambahkan bahwa Bupati Lotim juga tidak boleh memutasikan Pejabat Eselon II sebagai Pejabat Fungsional kecuali atas permintaan pejabat bersangkutan.

Baca Juga :  Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital

“Sejauh ini, tidak ada satu pun Pejabat Eselon II di Lotim yang mengajukan permutasi ke jabatan fungsional. Artinya, Bupati harus menunggu mereka pensiun dulu sebelum menggantinya dengan Pejabat Eselon III dari kader Iron-Edwin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, strategi lain adalah memigrasikan Pejabat Eselon II Lotim, termasuk Sekda, ke Provinsi NTB. “Tapi ini tergantung kesediaan mereka. Jika tidak mau, tidak boleh ada paksaan,” tegas Hulain. ***

Berita Terkait

Baru 10 Dapur MBG Beroperasi, Kodim Lombok Timur Genjot Ekspansi ke 21 Kecamatan
Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional
Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor
Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital
Polda NTB Gandeng LRC Sulap Lahan Kritis SPN Belanting untuk Kemandirian Pangan
Janji ‘Tanpa Utang’ Iron-Edwin Dipertanyakan, Pemda Lotim Justru Ajukan Utang Baru
Ironi Praktik Ganda Dokter RSUD Soedjono Selong: Dingin di Rumah Sakit, Humanis di Klinik Pribadi
Ombudsman NTB Temukan Maladministrasi di RSUD Soedjono Selong

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:30 WITA

Baru 10 Dapur MBG Beroperasi, Kodim Lombok Timur Genjot Ekspansi ke 21 Kecamatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:59 WITA

Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:21 WITA

Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:53 WITA

Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WITA

Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:43 WITA

Janji ‘Tanpa Utang’ Iron-Edwin Dipertanyakan, Pemda Lotim Justru Ajukan Utang Baru

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:46 WITA

MI6 Ajukan Zul-Rohmi sebagai Kandidat Nobel Perdamaian 2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 03:17 WITA

Ironi Praktik Ganda Dokter RSUD Soedjono Selong: Dingin di Rumah Sakit, Humanis di Klinik Pribadi

Berita Terbaru