Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, memegang hak prerogatif dalam melakukan mutasi pejabat, baik mutasi vertikal maupun horizontal. Mutasi vertikal melibatkan penggantian pejabat eselon lebih tinggi dengan pejabat eselon lebih rendah, sementara mutasi horizontal menggeser pejabat setara ke posisi lain yang selevel.

Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa Bupati Lotim tidak boleh menonjobkan Pejabat Eselon II untuk digantikan Pejabat Eselon III pendukung paket “Iron-Edwin”.

Baca Juga :  Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS 'Gumi Sasak' Berbasis Kearifan Lokal

“Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang Bupati Lotim melakukan non-job terhadap Pejabat Eselon II. Dengan aturan ini, tidak ada lagi pejabat non-job yang berkantor di bawah pohon mangga seperti dulu,” jelasnya Selasa 20 Mei 2025.

Hulain menambahkan bahwa Bupati Lotim juga tidak boleh memutasikan Pejabat Eselon II sebagai Pejabat Fungsional kecuali atas permintaan pejabat bersangkutan.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

“Sejauh ini, tidak ada satu pun Pejabat Eselon II di Lotim yang mengajukan permutasi ke jabatan fungsional. Artinya, Bupati harus menunggu mereka pensiun dulu sebelum menggantinya dengan Pejabat Eselon III dari kader Iron-Edwin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, strategi lain adalah memigrasikan Pejabat Eselon II Lotim, termasuk Sekda, ke Provinsi NTB. “Tapi ini tergantung kesediaan mereka. Jika tidak mau, tidak boleh ada paksaan,” tegas Hulain. ***

Berita Terkait

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terbaru