Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Selasa, 20 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, memegang hak prerogatif dalam melakukan mutasi pejabat, baik mutasi vertikal maupun horizontal. Mutasi vertikal melibatkan penggantian pejabat eselon lebih tinggi dengan pejabat eselon lebih rendah, sementara mutasi horizontal menggeser pejabat setara ke posisi lain yang selevel.

Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa Bupati Lotim tidak boleh menonjobkan Pejabat Eselon II untuk digantikan Pejabat Eselon III pendukung paket “Iron-Edwin”.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

“Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang Bupati Lotim melakukan non-job terhadap Pejabat Eselon II. Dengan aturan ini, tidak ada lagi pejabat non-job yang berkantor di bawah pohon mangga seperti dulu,” jelasnya Selasa 20 Mei 2025.

Hulain menambahkan bahwa Bupati Lotim juga tidak boleh memutasikan Pejabat Eselon II sebagai Pejabat Fungsional kecuali atas permintaan pejabat bersangkutan.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

“Sejauh ini, tidak ada satu pun Pejabat Eselon II di Lotim yang mengajukan permutasi ke jabatan fungsional. Artinya, Bupati harus menunggu mereka pensiun dulu sebelum menggantinya dengan Pejabat Eselon III dari kader Iron-Edwin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, strategi lain adalah memigrasikan Pejabat Eselon II Lotim, termasuk Sekda, ke Provinsi NTB. “Tapi ini tergantung kesediaan mereka. Jika tidak mau, tidak boleh ada paksaan,” tegas Hulain. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA