Bupati Lotim Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kendala Regulasinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, memegang hak prerogatif dalam melakukan mutasi pejabat, baik mutasi vertikal maupun horizontal. Mutasi vertikal melibatkan penggantian pejabat eselon lebih tinggi dengan pejabat eselon lebih rendah, sementara mutasi horizontal menggeser pejabat setara ke posisi lain yang selevel.

Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa Bupati Lotim tidak boleh menonjobkan Pejabat Eselon II untuk digantikan Pejabat Eselon III pendukung paket “Iron-Edwin”.

Baca Juga :  Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta

“Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang Bupati Lotim melakukan non-job terhadap Pejabat Eselon II. Dengan aturan ini, tidak ada lagi pejabat non-job yang berkantor di bawah pohon mangga seperti dulu,” jelasnya Selasa 20 Mei 2025.

Hulain menambahkan bahwa Bupati Lotim juga tidak boleh memutasikan Pejabat Eselon II sebagai Pejabat Fungsional kecuali atas permintaan pejabat bersangkutan.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

“Sejauh ini, tidak ada satu pun Pejabat Eselon II di Lotim yang mengajukan permutasi ke jabatan fungsional. Artinya, Bupati harus menunggu mereka pensiun dulu sebelum menggantinya dengan Pejabat Eselon III dari kader Iron-Edwin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, strategi lain adalah memigrasikan Pejabat Eselon II Lotim, termasuk Sekda, ke Provinsi NTB. “Tapi ini tergantung kesediaan mereka. Jika tidak mau, tidak boleh ada paksaan,” tegas Hulain. ***

Berita Terkait

Integrasikan Tradisi, Syiar Islam, dan Hiburan Rakyat: Pemkab Lombok Timur Gelar Festival Muharram 1448 H Selama Sepekan
Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon
Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal
Sukses Digelar, Bupati Lombok Timur Dorong Festival Peresean Kembang Kuning Diadakan 4 Kali Setahun
Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta
Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026
Gelar Rotasi Pejabat, Bupati Haerul Warisin Tegaskan Demi Kemajuan Lombok Timur
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:37 WITA

KAI Tutup Rakernas 2026 dengan Perayaan HUT ke-18 di NTB

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:17 WITA

Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Berita Terbaru