LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengungkapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, sebagaimana diberitakan Kontrol News pada 12 Maret 2025, bahwa PDAM di bawah kepemimpinan Plt. Direktur, Sofyan Hakim, berhasil memberikan kontribusi sebesar Rp 1 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu kurang dari 3 bulan.
Bupati Lombok Timur juga mempertanyakan kinerja para direktur PDAM sebelumnya yang hanya mampu memberikan kontribusi PAD sebesar Rp. 265 juta pada tahun 2023 dan 2024.
Namun, Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH., MH., membantah klaim Bupati Lombok Timur tersebut. Hulain menegaskan bahwa perlu membedakan antara laba bersih dan dividen. Menurutnya, dividen merupakan bagian dari laba bersih yang diserahkan kepada pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur.
Hulain menjelaskan bahwa dari dividen tersebut, 55 persen dialokasikan untuk PAD, sementara 45 persen dikembalikan ke PDAM. Besarnya laba bersih dan dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karena itu, Hulain mempertanyakan apakah Rp 1 miliar yang disebutkan Bupati merupakan laba bersih PDAM atau kontribusi PDAM terhadap PAD. Jika Rp 1 miliar itu merupakan laba bersih, apakah angka tersebut sudah diputuskan dalam RUPS? Apakah RUPS telah menetapkan bahwa Rp 1 miliar tersebut merupakan dividen? Jika RUPS memutuskan bahwa Rp 1 miliar adalah dividen, maka kontribusi PDAM terhadap PAD seharusnya hanya 55 persen dari Rp 1 miliar, yaitu Rp 550 juta, bukan Rp 1 miliar.
“Jika RUPS belum dilakukan, klaim Bupati atas kontribusi PDAM terhadap PAD Lotim sebesar Rp 1 miliar justru dapat menyesatkan publik,” tegas Hulain. ***
Penulis : Ahmad Yasin Jaelani
Editor : Najamudin Anaji