LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapend) Lombok Timur (Lotim) memperluas program pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan mendata rumah yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Karena itu, Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lotim, Tohri Habibi, mengimbau masyarakat mendaftarkan propertinya secara gratis.
“Kadang pemilik hanya melaporkan tanah kosong agar pajaknya rendah. Mereka belum memasukkan rumahnya. Padahal, keadilan harus terwujud. Jangan sebagian terdata, sebagian tidak,” tegas Tohri kepada media, Jumat 25 Juli 2025.
Bapenda mempercepat pendataan ini melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan menyiapkan aplikasi pendukung. Kerja sama ini memastikan keadilan dalam perhitungan pajak.
Tim penilai Bapenda akan menilai harga rumah secara teknis berdasarkan luas bangunan, jenis konstruksi (beton, bata, atau lainnya), dan kondisi bangunan. Sebuah aplikasi khusus akan membantu proses penilaian tersebut.
Bapenda juga memberikan pengurangan atau pembebasan pajak bagi masyarakat miskin sesuai regulasi.
“Sesuai instruksi Bupati, kami memberikan kelonggaran bahkan membebaskan masyarakat miskin dari pajak. Jadi, meski nominal pajak tinggi, warga miskin berhak tidak membayar,” pungkasnya.
Terkait progres kerja, Tohri menyampaikan Tim Opjar Bapenda berhasil menagih pajak sekitar Rp 1,2 miliar dalam 20 hari kerja. ***







