LOMBOKINI.com – Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (GEMPAR UGER) mendesak Bupati Lombok Timur untuk membatalkan rencana pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di dalam kawasan Kebun Raya Lemor (KRL). Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut mengancam daerah resapan air dan melanggar sejumlah peraturan.
Ketua Umum GEMPAR UGR, Sayid Usman Ali Kadafi, menjelaskan bahwa Kebun Raya Lemor memiliki status khusus. “Secara hukum, wilayah ini memiliki perlindungan berlapis. Meskipun lahannya milik Pemda, bukan berarti boleh membangun sekolah di atas kawasan esensial dan resapan air,” tegas Kadafi dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 September 2025.
Selain itu, GEMPAR UGR mempertanyakan urgensi pembangunan dan menyoroti potensi maladministrasi. Kadafi meminta Bupati Lombok Timur berhati-hati agar tidak terjebak dalam maladministrasi tata ruang.
“Yang memberi izin dan rekomendasi adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika melanggar RTRW, tentu memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat lebih dari 30 SMA/MA dalam radius lima kecamatan di sekitar KRL. “Jadi, masalah pendidikan kita bukanlah soal jumlah sekolah, melainkan kualitas, pemerataan fasilitas, dan kesejahteraan guru. Oleh sebab itu, membangun sekolah baru di kawasan konservasi bukanlah solusi,” kata Kadafi.
GEMPAR UGR mengingatkan bahwa Kebun Raya Lemor berperan vital sebagai daerah resapan air yang menjaga ekosistem Suela dan menjadi rumah bagi sekitar 284 spesies tumbuhan.
“Artinya, menutup kawasan ini dengan beton berarti kehilangan fungsi alaminya selamanya,” ujarnya.
Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, UU Kehutanan, UU PPLH, serta berbagai peraturan daerah setempat.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPAR UGR menolak keras pembangunan tersebut. Mereka mendesak Bupati untuk mencari lahan alternatif yang tidak produktif di luar kawasan esensial.
“Walaupun pendidikan unggulan itu penting, namun harus lahir dari kebijakan yang patuh hukum dan berpihak pada kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, membangun sekolah di atas kehancuran ekosistem adalah pengkhianatan pada masa depan,” pungkas Kadafi. ***
Editor : Najamudin Anaji







