Laporan PDIP Lotim ke BK: ‘Sasaran Tembak Yang Salah’

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Lombok Research Center (LRC), Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com).

Peneliti Lombok Research Center (LRC), Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com).

Oleh : Maharani

Dua hari ini,kami Masyarakat Lombok Timur disuguhkan oleh pemberitaan yang cukup menarik. Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur dari partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan (BK).

Surat laporan tertanggal 17 juli 2025 dengan prihal Keberatan langsung tertuju kepada  badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut langsung menggelinding ke public melalui beberapa media online.

Dalam surat tersebut, PDIP yang tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur dengan alasan bahwa anggota fraksinya yang merupakan unsur pimpinan di dalam komisi III dan Komisi IV tidak dilibatkan dalam tim pembahasan lanjutan Rancangan Perda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak.

Selain itu, PDIP memberikan alasan bahwa, dengan tidak diikutkannya terlibat merupakan penghilangan konstitusional mereka. Namun, yang menarik adalah apakah laporan dari PDIP tersebut sudah sesuai dengan aturan atau hanya sebuah laporan yang salah target?

Penulis mencoba menganalisis dan mencoba memberikan sebuah pandangan dari sudut pandang yang berbeda. Kronologis dari laporan ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2025 yang lalu. Pada tanggal 15 Juli 2025 tersebut DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita.

Pada rapat paripurna tersebut, PDIP memberikan beberapa poin penjelasan fraksi dan membuat Keputusan untuk menolak pembahasan lanjutan rancangan perda. Sedangkan 9 fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui pembahasan lanjutan.

Dengan adanya 9 fraksi yang setuju untuk pembahasan lanjutan maka, dibentuklah tim pembahasan yang terdiri dari gabungan komisi III dan Komisi IV. Dikarenakan PDIP sejak awal melakukan penolakan pembahasan lanjutan, maka disepakati oleh forum bahwa untuk menghormati Keputusan tersebut forum tidak mengikutkan PDIP dalam tim pembahasan lanjutan. Dan sebelum dilakukan Keputusan, semua fraksi diberikan hak untuk memberikan pendapat. Dan semua fraksi setuju waktu itu. Hanya PDIP saja yang tidak memberikan tanggapan (diam).

Baca Juga :  Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

PDI-P tidak menyatakan sikap menolak maupun menyetujui, melainkan memilih diam. Dalam tradisi parlemen, sikap diam dalam forum pengambilan keputusan sering kali dianggap sebagai bentuk persetujuan pasif, terutama jika tidak disertai interupsi atau pernyataan resmi.

Sehingga pada waktu itu disetujuilah tim pembahasan lanjutan yang terdiri dari gabungan komisi III dan komisi IV. Namun sehari setelah kejadian tersebut, muncul di media bahwa PDIP merasa tidak dilibatkan dan langsung membuat keberatan ke BK DPRD dengan ketua DPRD sebagai pihak yang diadukan.

Yang menjadi dasar dalam surat aduan tersebut yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tata Tertib Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 tahun 2024 dan Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2024.

Melihat hal itu, penulis merasa PDIP melakukan tembakan cepat, lugas dengan peluru yang kaliber. Namun sayang sekali sasaran tembaknya kurang tepat. Mengapa penulis mengatakan seperti itu?. Jika dilihat dari pasal 165 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa “Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak dua orang wakil ketua, yang bersifat kolektif dan kolegial.”

Sehingga segala Keputusan DPRD, termasuk dalam pembahasan Rancangan Paraturan  Daerah pada tanggal 15 Juli yang lalu dan pembentukan tim merupakan keputusan kelembagaan, bukan tindakan pribadi ketua. Maka, laporan terhadap satu individu atas keputusan bersama dapat dikatakan tidak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014.

Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Pasal 34 ayat (1): berbunyi “Pimpinan DPRD memimpin rapat DPRD secara kolektif kolegial.” Dan pada Pasal 52: berbunyi “Anggota DPRD yang merasa haknya dilanggar dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal DPRD.” Hal ini kalau kita lihat pada kronologis kejadaian pada tanggal 15 juli 2025 akan berkorelasi kepada konteks jika PDIP merasa haknya sebagai fraksi dilanggar, mekanisme keberatan seharusnya melalui paripurna atau forum resmi, bukan dengan melaporkan personal Ketua DPRD tanpa membuktikan adanya pelanggaran etik secara pribadi.

Baca Juga :  Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Selanjutnya dalam pasal 55 ayat 2 Tata Tertib Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 tahun 2024 berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial”.

Sehingga keputusan pimpinan rapat bersifat kolektif kolegial, artinya keputusan yang diambil dalam forum resmi, termasuk rapat paripurna, merupakan hasil musyawarah bersama pimpinan DPRD, bukan keputusan pribadi satu orang ketua. Oleh karena itu, laporan Fraksi PDI-P yang ditujukan secara personal okepada Ketua DPRD dinilai kurang tepat atau salah sasaran.

Laporan PDIP ke Badan Kehormatan yang menyasar Ketua DPRD secara pribadi tidak tepat sasaran, karena keputusan yang dipersoalkan merupakan hasil forum kolektif pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan. Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan dalam forum resmi atau ditujukan kepada DPRD sebagai institusi, bukan kepada individu.

PP No. 12 Tahun 2018, secara tegas baik tersirat dan tersurat menjelaskan bahwa keputusan rapat dan pembentukan tim bukan wewenang tunggal ketua. Sehingga seharusnya secaraEtika kelembagaan DPRD, PDIP seharusnya penyampaian pendapat dan disalurkan melalui forum resmi atau secara internal, bukan melalui tuduhan personal yang bisa menciptakan konflik politik yang tidak produktif.

Jika PDI-P ingin menguji keabsahan keputusan, mestinya dilakukan melalui hak interpelasi, pendapat akhir fraksi, atau mekanisme voting resmi di paripurna, bukan melalui pelaporan ke BK yang tidak tepat sasaran.

Semoga kejadian ini memberikan ruang belajar yang luas bagi public untuk lebih bersikap arif. Hal ini diperlukan untuk sama-sama saling mengoreksi, bukan saling menjatuhkan. Dikarenakan setiap Tindakan yang dilakukan Bersama kedepannya untuk kemajuan Lombok Timur yang lebih baik.

 

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Berita Terkait

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?
Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan
Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif
Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18
Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. (Foto: Lombokini.com).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Bakom RI).

Nasional

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Plt. Kadispora Lombok Timur, Agus Sapandi, melepas peserta kategori ekstrem 162 KM dan 100 KM pada Event Trail Run Rinjani 100 di Pantai Pekendangan, Belanting, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Diskomifotik Lotim).

Lombok Timur

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA