LOMBOKINI.com – Ahli waris Daeng Jaohari mengancam menyegel Pasar Tanjung Luar di Lombok Timur. Mereka menuntut ganti rugi atas lahan seluas 37 are yang telah digunakan sebagai pasar selama puluhan tahun tanpa kompensasi jelas.
Salah satu ahli waris, Daeng Marjuni, menyatakan memiliki bukti perjanjian pinjam pakai dari tahun 1968. Ia menegaskan sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) yang dipegang Pemda telah kadaluarsa pada 2021.
“Kalau tidak ada kabar dari pemerintah secepatnya, ya kita akan segel,” tegas Marjuni kepada wartwan, Rabu 3 September 2025 di Tanjung Luar.
Kepala Desa Tanjung Luar, Daeng Saiful Rahman, membenarkan sengketa ini berlangsung lama. Ia mengakui ahli waris memiliki bukti sah dan berharap masalah diselesaikan melalui musyawarah.
Dia juga mengungkapkan kompleksitas masalah, dimana sebagian area pasar justru dikuasai ahli waris dan pendapatan sewanya tidak masuk ke kas daerah. Sertifikat HGP Pemda juga disebut terbit secara sepihak.
Pemda dan ahli waris perlu segera duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini. ***
Penulis : Najamudin Anaji







