LOMBOKINI.com – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan, Kamis 14 Maret 2024.
Kegiatan ini BBPOM bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan SAKA (Satuan Karya Pramuka) Pengawas Obat dan Makanan.
Berdasarkan keterangan resmi dari BBPOM di Mataram yang diterima media ini, kegiatan intensifikasi pengawasan dilakukan di Pasar Mandalika. Sebanyak 9 sarana toko dan kios diperiksa dengan hasil seluruhnya Memenuhi Ketentuan.
Namun, ketika dilakukan sampling dan uji cepat terhadap 33 sampel pangan yang meliputi kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang kaling, ontal antil, kurma, dan pangsit.
Hasil uji cepat menunjukkan adanya bahan berbahaya dalam 2 sampel kerupuk tempe berupa Boraks dan 1 sampel terasi yang mengandung Rhodamin B.
Temuan ini menjadi perhatian serius tim pengawas, yang kemudian memberikan pembinaan kepada pedagang untuk menghentikan penjualan produk tersebut serta membuat Surat Pernyataan.
Ditemukan produk makanan yang belum dilengkapi label sesuai ketentuan di sejumlah toko atau kios.
Sesuai UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan, label pangan harus mencantumkan nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal).
Terhadap temuan bahan berbahaya ini, BBPOM di Mataram menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keamanan pangan. Kendati berpotensi merugikan kesehatan.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, Tim Terpadu membagikan leaflet kepada pedagang dan konsumen.
Leaflet tersebut memuat pesan penting untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa) sebelum mengkonsumsi obat dan makanan.***
Penulis : Ong