LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, menemui Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Murtono, pada Rabu 8 April 2026.
Di hari yang sama, Sekda Juaini juga mengunjungi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Rombongan Sekda menemui Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, dan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pembaruan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024 lalu. Perubahan utama dalam UU itu mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (maksimal dua periode) dan penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memfokuskan konsultasi pada masa jabatan kades dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan. Pasalnya, pada 2026 ini terdapat 143 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







