Home / NTB

LP2MI NTB Soroti Rendahnya Pemahaman Prosedur Resmi, Picu Maraknya CPMI Ilegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aris Munandar. (Foto: Lombokini.com).

Aris Munandar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar, menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Kondisi ini, menurutnya, memicu maraknya kasus calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan kegagalan pemberangkatan.

“Banyak masyarakat masih awam dengan mekanisme legal penempatan kerja ke luar negeri, khususnya di Asia Tenggara,” kata Aris, pada Kamis 29 Januari 2026.

Ia menilai minimnya sosialisasi dan panjangnya proses resmi sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Aris menjelaskan, penantian yang terlalu lama kerap membuat CPMI frustrasi dan akhirnya mencari jalan lain. “Dari situlah muncul berbagai persoalan CPMI ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Ia juga mengungkapkan modus baru, di mana CPMI berangkat menggunakan paspor pelancong melalui beberapa negara transit, padahal tujuan akhirnya untuk bekerja.

Oknum perekrut, ujarnya, memanfaatkan keterbatasan informasi dan lamanya proses penempatan resmi.

Tingginya jumlah pencari kerja ke luar negeri, lanjut Aris, tidak sebanding dengan ketersediaan dan kecepatan proses formal. Hal ini menumpukkan antrean dan memperpanjang waktu tunggu.

Menghadapi masalah itu, LP2MI NTB kerap memediasi kasus CPMI yang gagal berangkat. “Kami biasanya memediasi di tingkat internal antara keluarga dan perusahaan penempatan untuk meminimalisasi kerugian,” jelas Aris.

Ia mengatakan, persoalan sering muncul ketika CPMI mengundurkan diri di tengah proses, sementara berbagai persyaratan dan biaya sudah terpenuhi. Penyelesaiannya ditempuh melalui kesepakatan tertulis agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.

Baca Juga :  BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Aris berharap Kementerian terkait, BP3MI daerah, serta dinas tenaga kerja kabupaten/kota memperkuat pendampingan dan mempercepat layanan.

“Lembaga terkait harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dan keterbatasan data masih memungkinkan pekerja berangkat tanpa melalui perusahaan resmi.

“Ini yang harus diperkuat pengawasannya. Sosialisasi ke masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar mereka berangkat secara prosedural dan terlindungi,” pungkas Aris. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:34 WITA

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru