LOMBOKINI.com – Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar, menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Kondisi ini, menurutnya, memicu maraknya kasus calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan kegagalan pemberangkatan.
“Banyak masyarakat masih awam dengan mekanisme legal penempatan kerja ke luar negeri, khususnya di Asia Tenggara,” kata Aris, pada Kamis 29 Januari 2026.
Ia menilai minimnya sosialisasi dan panjangnya proses resmi sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Aris menjelaskan, penantian yang terlalu lama kerap membuat CPMI frustrasi dan akhirnya mencari jalan lain. “Dari situlah muncul berbagai persoalan CPMI ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan modus baru, di mana CPMI berangkat menggunakan paspor pelancong melalui beberapa negara transit, padahal tujuan akhirnya untuk bekerja.
Oknum perekrut, ujarnya, memanfaatkan keterbatasan informasi dan lamanya proses penempatan resmi.
Tingginya jumlah pencari kerja ke luar negeri, lanjut Aris, tidak sebanding dengan ketersediaan dan kecepatan proses formal. Hal ini menumpukkan antrean dan memperpanjang waktu tunggu.
Menghadapi masalah itu, LP2MI NTB kerap memediasi kasus CPMI yang gagal berangkat. “Kami biasanya memediasi di tingkat internal antara keluarga dan perusahaan penempatan untuk meminimalisasi kerugian,” jelas Aris.
Ia mengatakan, persoalan sering muncul ketika CPMI mengundurkan diri di tengah proses, sementara berbagai persyaratan dan biaya sudah terpenuhi. Penyelesaiannya ditempuh melalui kesepakatan tertulis agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.
Aris berharap Kementerian terkait, BP3MI daerah, serta dinas tenaga kerja kabupaten/kota memperkuat pendampingan dan mempercepat layanan.
“Lembaga terkait harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017,” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dan keterbatasan data masih memungkinkan pekerja berangkat tanpa melalui perusahaan resmi.
“Ini yang harus diperkuat pengawasannya. Sosialisasi ke masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar mereka berangkat secara prosedural dan terlindungi,” pungkas Aris. ***
Penulis : Najamudin Anaji







