PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan alasannya mengambil langkah hukum itu setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat 30 Januari 2026.

“Ya namanya memang itu ya bagaimana coba,” ungkap Purboyo dengan nada tenang.

Ia menegaskan gelar tersebut memang melekat pada dirinya sebagai pemimpin Keraton.

Baca Juga :  Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak

Purboyo menyatakan tidak memiliki niat buruk atas langkahnya, meski memicu penolakan dan gugatan dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).

“Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Siap Hadapi Gugatan LDA

Kuasa Hukum Purboyo, Kanjeng Raden Arya Thamrin S.H, M.H, menegaskan kliennya telah sah menyandang nama PB XIV.

Landasannya ialah ketetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Thamrin menegaskan semua pihak wajib menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkait gugatan dari LDA, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapinya di persidangan.

“Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi Pakoebuwono XIV telah berkekuatan hukum tetap. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA itu adalah hak warga negara,” tegas Thamrin.

Ia menambahkan, tim hukum PB XIV akan mematahkan semua argumen gugatan tersebut di meja hijau.

“Kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan dengan kedudukan sebagai pihak tergugat,” pungkasnya. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA