PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan alasannya mengambil langkah hukum itu setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat 30 Januari 2026.

“Ya namanya memang itu ya bagaimana coba,” ungkap Purboyo dengan nada tenang.

Ia menegaskan gelar tersebut memang melekat pada dirinya sebagai pemimpin Keraton.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Purboyo menyatakan tidak memiliki niat buruk atas langkahnya, meski memicu penolakan dan gugatan dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).

“Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Siap Hadapi Gugatan LDA

Kuasa Hukum Purboyo, Kanjeng Raden Arya Thamrin S.H, M.H, menegaskan kliennya telah sah menyandang nama PB XIV.

Landasannya ialah ketetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Thamrin menegaskan semua pihak wajib menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkait gugatan dari LDA, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapinya di persidangan.

“Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi Pakoebuwono XIV telah berkekuatan hukum tetap. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA itu adalah hak warga negara,” tegas Thamrin.

Ia menambahkan, tim hukum PB XIV akan mematahkan semua argumen gugatan tersebut di meja hijau.

“Kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan dengan kedudukan sebagai pihak tergugat,” pungkasnya. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA