Pemkab Lombok Timur Tak Merumahkan 1.748 Honorer, Gaji Tetap Berjalan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tidak akan merumahkan 1.748 tenaga honorer yang tidak lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di NTB yang memilih efisiensi dengan memberhentikan honorer.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyatakan bahwa seluruh honorer tersebut akan tetap bekerja dan menerima gaji. Sumber pendanaan gaji akan berasal dari instansi tempat mereka bertugas.

“Mereka tetap dapat gaji dari instansi masing-masing. Misalnya, honorer rumah sakit mendapat jasa pelayanan, guru memperoleh dari dana BOS, dan yang di lingkungan Pemda dibayar melalui APBD,” jelas Haerul Warisin, di Pendopo Bupati, Kamis 8 Januari 2026.

Baca Juga :  Api Ludeskan 9.500 DOC dan Kandang Ayam di Suralaga

Ia menegaskan besaran gaji akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemkab juga tengah mempersiapkan pembiayaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu ke depan, sesuai status mereka sebagai ASN.

“Honorer nantinya tidak akan berbeda dengan yang didapatkan para PPPK PW,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengungkapkan bahwa 1.748 honorer tersebut tidak masuk dalam database PPPK. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak memenuhi syarat untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Jamkrida NTB Syariah Dorong Akselerasi Ekonomi Lombok Timur melalui Penguatan UMKM

“Mereka tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Yang kami angkat adalah mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun 2024 lalu,” pungkasnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Lombok Timur untuk tetap dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru