BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur meluruskan kesalahpahaman terkait jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Institusi ini menegaskan status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja mereka.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian Ugi, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Hanya 6 dari 12 Armada Layak Operasi, Kadis Damkarmat Lotim Dorong Pengadaan Lewat Pokir Dewan

Ia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja. “Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Berdasarkan data BKPSDM, dari total 11. 008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10. 998 orang berhasil melalui proses verifikasi. Rinciannya mencakup 3. 779 tenaga guru, 2. 356 tenaga kesehatan, dan 4. 863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat melanjutkan proses. “Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ekonomi Lombok Timur Tumbuh Positif 7 Persen, Pertanian Jadi Penggerak Utama

BKPSDM juga menegaskan sistem presensi dan kewajiban pengisian e-Kinerja bagi PPPK paruh waktu sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. “Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” katanya.

Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, namun komitmen kerja dan pelayanan publik tetap dilaksanakan sepenuhnya. ***

Penulis : Najamudi Anaji

Berita Terkait

Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur
Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon
Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal
Sukses Digelar, Bupati Lombok Timur Dorong Festival Peresean Kembang Kuning Diadakan 4 Kali Setahun
Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta
Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026
Gelar Rotasi Pejabat, Bupati Haerul Warisin Tegaskan Demi Kemajuan Lombok Timur
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Berita Terbaru