Home / NTB

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online. ( Foto: Lombokini.com).

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online. ( Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) untuk transportasi online. Kebijakan ini memberlakukan tarif antara Rp 4.500 hingga Rp 6.500 per kilometer.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada gubernur. Pemerintah juga menegaskan sejumlah kewajiban operasional baru bagi perusahaan aplikasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub NTB, Indra Jaya, menegaskan kebijakan tarif tersebut telah final.

“Kebijakan ini merupakan upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Tarif ini berlaku untuk seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. “Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi. Kami patuh sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas,” jelas Indra Jaya menyampaikan tanggapan para pihak.

Pemprov NTB juga mewajibkan seluruh driver menggunakan plat kendaraan wilayah NTB (DR dan EA) guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap aplikator harus memiliki kantor cabang di NTB. Dishub akan memberikan teguran tertulis hingga sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Regulasi ini sekaligus melindungi tenaga kerja. Disnakertrans NTB mencatat sektor ini telah menyerap 9.259 driver terdaftar. Seluruh driver kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam proses perizinan, DPMPTSP NTB mencatat belum semua aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan wajib memperbarui izin.

Ke depan, persetujuan kuota kendaraan akan berbasis kajian teknis. Para aplikator telah mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian lebih lanjut terkait standar operasional. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang
Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja
Asrul Sani Siapkan Transformasi RSUP NTB, Ini Gebrakannya
Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Bunda Literasi NTB Ingatkan Generasi Muda: Jangan Malas Berpikir karena AI
Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja
Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:30 WITA

Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:36 WITA

Menteri Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Ratusan nelayan Lombok Timur mendemo SPBN Tanjung Luar, Selasa 19 Mei 2026, menuntut Pertamina memenuhi kuota BBM subsidi yang kosong. (Foto: Lombokini.com/Andy).

Peristiwa

Ratusan Nelayan Lombok Timur Demo Tuntut Kuota BBM Subsidi

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA