LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) untuk transportasi online. Kebijakan ini memberlakukan tarif antara Rp 4.500 hingga Rp 6.500 per kilometer.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada gubernur. Pemerintah juga menegaskan sejumlah kewajiban operasional baru bagi perusahaan aplikasi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub NTB, Indra Jaya, menegaskan kebijakan tarif tersebut telah final.
“Kebijakan ini merupakan upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Tarif ini berlaku untuk seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. “Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi. Kami patuh sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas,” jelas Indra Jaya menyampaikan tanggapan para pihak.
Pemprov NTB juga mewajibkan seluruh driver menggunakan plat kendaraan wilayah NTB (DR dan EA) guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap aplikator harus memiliki kantor cabang di NTB. Dishub akan memberikan teguran tertulis hingga sanksi bagi pelanggar.
Regulasi ini sekaligus melindungi tenaga kerja. Disnakertrans NTB mencatat sektor ini telah menyerap 9.259 driver terdaftar. Seluruh driver kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam proses perizinan, DPMPTSP NTB mencatat belum semua aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan wajib memperbarui izin.
Ke depan, persetujuan kuota kendaraan akan berbasis kajian teknis. Para aplikator telah mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian lebih lanjut terkait standar operasional. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji







