LOMBOKINI.com – Sebanyak 20 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur terancam tidak dilantik pada bulan September mendatang. Hal ini disebabkan oleh belum diserahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan LHKPN merupakan syarat wajib untuk pelantikan anggota dewan, sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023.
Berdasarkan data KPU Lombok Timur per 11 Juli 2024, partai-partai yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN adalah sebagai berikut:
- Partai Nasdem: 3 orang
- PKS: 4 orang
- PAN: 5 orang
- PDI Perjuangan : 2 orang
- Partai Golkar: 1 orang
- Partai Gerindra: 2 orang
- PKB: 2 orang
- Partai Perindo: belum ada yang menyerahkan sama sekali.
Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa dari 50 anggota terpilih, lebih dari 20 orang belum menyerahkan LHKPN mereka.
Dia berharap agar para anggota terpilih segera menyerahkan laporan LHKPN dari KPK sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan itu sudah disampaikan. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik,” kata Muliyadi kepada lombokini.com beberapa hari lalu.
Menurut Muliyadi, KPU Lombok Timur telah sering kali menyampaikan persoalan tersebut baik secara tertulis maupun lisan.
“Hampir setiap hari kami update, bahkan kami memiliki grup WhatsApp,” akuinya.
Muliyadi juga membeberkan kendala yang dihadapi oleh para anggota dewan terpilih dalam menyampaikan LHKPN mereka.
“Setelah kita melaporkan itu, tidak serta merta langsung menerima tanda terima. Sementara itu yang disampaikan ke kami,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menambahkan bahwa prosesnya masih berjalan dan beberapa anggota sudah melaporkan namun belum melampirkan tanda terima LHKPN dari KPK.***
Penulis : Ong