20 Anggota DPRD Lotim Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

LOMBOKINI.com – Sebanyak 20 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur terancam tidak dilantik pada bulan September mendatang. Hal ini disebabkan oleh belum diserahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan LHKPN merupakan syarat wajib untuk pelantikan anggota dewan, sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023.

Berdasarkan data KPU Lombok Timur per 11 Juli 2024, partai-partai yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN adalah sebagai berikut:

  • Partai Nasdem: 3 orang
  • PKS: 4 orang
  • PAN: 5 orang
  • PDI Perjuangan : 2 orang
  • Partai Golkar: 1 orang
  • Partai Gerindra: 2 orang
  • PKB: 2 orang
  • Partai Perindo: belum ada yang menyerahkan sama sekali.
Baca Juga :  Warga Jerowaru Bantah Air Mengalir Deras, Sebut Plt Dirut PDAM 'Omong Kosong'

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa dari 50 anggota terpilih, lebih dari 20 orang belum menyerahkan LHKPN mereka.

Dia berharap agar para anggota terpilih segera menyerahkan laporan LHKPN dari KPK sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan itu sudah disampaikan. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik,” kata Muliyadi kepada lombokini.com beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Bupati Lotim Targetkan Dividen PDAM Rp 3 Miliar pada 2025

Menurut Muliyadi, KPU Lombok Timur telah sering kali menyampaikan persoalan tersebut baik secara tertulis maupun lisan.

“Hampir setiap hari kami update, bahkan kami memiliki grup WhatsApp,” akuinya.

Muliyadi juga membeberkan kendala yang dihadapi oleh para anggota dewan terpilih dalam menyampaikan LHKPN mereka.

“Setelah kita melaporkan itu, tidak serta merta langsung menerima tanda terima. Sementara itu yang disampaikan ke kami,” tuturnya.

Di sisi lain, dia menambahkan bahwa prosesnya masih berjalan dan beberapa anggota sudah melaporkan namun belum melampirkan tanda terima LHKPN dari KPK.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Yusri Pertanyakan Sikap PDIP: Kritik Jalan Rusak, Tapi Tolak Raperda Perbaikan Jalan
Wakil Bupati Lombok Timur Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan WTP ke-9 pada Paripurna DPRD
Ketua DPRD Lombok Timur Dukung Penuh Pemisahan Jadwal Pemilu
Fathul Mubin Terpilih Sebagai Ketua DPC PBB Lombok Timur 2025-2030
Mohan Roliskana Jadi Satu-satunya Ketua Golkar NTB yang Dipilih Dua Kali
Atasi Konflik Teluk Ekas, Ketua DPRD Minta Pemda Siapkan Regulasi Zonasi Wisata Terpadu
Janji ‘Tanpa Utang’ Iron-Edwin Dipertanyakan, Pemda Lotim Justru Ajukan Utang Baru
MI6 Ajukan Zul-Rohmi sebagai Kandidat Nobel Perdamaian 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:28 WITA

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WITA

Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30 WITA

Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WITA

Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Senin, 14 Juli 2025 - 23:28 WITA

Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Berita Terbaru