20 Anggota DPRD Lotim Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Kamis, 18 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

LOMBOKINI.com – Sebanyak 20 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur terancam tidak dilantik pada bulan September mendatang. Hal ini disebabkan oleh belum diserahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan LHKPN merupakan syarat wajib untuk pelantikan anggota dewan, sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023.

Berdasarkan data KPU Lombok Timur per 11 Juli 2024, partai-partai yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN adalah sebagai berikut:

  • Partai Nasdem: 3 orang
  • PKS: 4 orang
  • PAN: 5 orang
  • PDI Perjuangan : 2 orang
  • Partai Golkar: 1 orang
  • Partai Gerindra: 2 orang
  • PKB: 2 orang
  • Partai Perindo: belum ada yang menyerahkan sama sekali.
Baca Juga :  Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Muliyadi, Anggota Komisioner KPU Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa dari 50 anggota terpilih, lebih dari 20 orang belum menyerahkan LHKPN mereka.

Dia berharap agar para anggota terpilih segera menyerahkan laporan LHKPN dari KPK sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan itu sudah disampaikan. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik,” kata Muliyadi kepada lombokini.com beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Menurut Muliyadi, KPU Lombok Timur telah sering kali menyampaikan persoalan tersebut baik secara tertulis maupun lisan.

“Hampir setiap hari kami update, bahkan kami memiliki grup WhatsApp,” akuinya.

Muliyadi juga membeberkan kendala yang dihadapi oleh para anggota dewan terpilih dalam menyampaikan LHKPN mereka.

“Setelah kita melaporkan itu, tidak serta merta langsung menerima tanda terima. Sementara itu yang disampaikan ke kami,” tuturnya.

Di sisi lain, dia menambahkan bahwa prosesnya masih berjalan dan beberapa anggota sudah melaporkan namun belum melampirkan tanda terima LHKPN dari KPK.***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA