Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif

Sabtu, 26 April 2025 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menanggapi kritik dari praktisi hukum sekaligus Direktur Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

Juaini Taofik menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan jajaran direksi BUMD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Aturan ini memang menyebut batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi ketentuan itu hanya berlaku untuk direksi definitif yang pertama kali menjabat,” jelasnya, kepada media, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Kompeten, HMI MPO Lombok Timur Demo Tuntut Copot PLT Dirut PDAM

Ia menegaskan bahwa batasan usia tidak mengikat untuk posisi PLT. “Status Dirut PDAM Lotim saat ini masih Pelaksana Tugas, sehingga aturan usia tidak berlaku,” tegasnya.

Sekda juga menyatakan bahwa Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas 55 tahun sebelumnya. “Ini bukan kali pertama PLT diangkat di luar ketentuan usia definitif. Sudah ada preseden sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Selong Tewas dengan Luka Sayatan di Sungai Tetebatu

Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab kritik Hafsan yang menilai penunjukan PLT melanggar aturan batas usia dan menyebutnya sebagai “akrobatik hukum”.

Juaini Taofik berharap publik memahami perbedaan antara jabatan definitif dan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

2.587 Warga Lombok Timur Bekerja ke Luar Negeri, Malaysia Jadi Tujuan Utama
Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025
Wabup Lombok Timur Lepas Peserta Lomba Lari Trail Rinjani 100
Kapus Selong Bantah Potongan Honor Rp 200 Ribu, Klaim Hanya Penyesuaian Insentif Jaspel
24.000 UMKM Terdata di Lombok Timur, Verifikasi Bantuan Dimulai Juli 2025
Kejari Lombok Timur Periksa Puluhan Kepala Sekolah dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 32,4 M
BI Gandeng APIKM Lombok Timur Perkuat Ekosistem QRIS untuk UMKM
Aktivis Lombok Bersatu Ancam Lumpuhkan Pelabuhan Kayangan Jika Pelabuhan Poto Tano Diblokade

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:56 WITA

2.587 Warga Lombok Timur Bekerja ke Luar Negeri, Malaysia Jadi Tujuan Utama

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:30 WITA

Menhut Raja Juli Dorong Peran Masyarakat dalam Pelestarian Hutan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:26 WITA

Masyarakat Lombok Timur Akan Nilai Kinerja Iron-Edwin Melalui Survei 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:04 WITA

Kemenpar Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Wisata Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WITA

Sekda NTB: Pemekaran PPS dan KLS Memenuhi Syarat Hukum, Tergantung Moratorium Pusat

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:38 WITA

Kapus Selong Bantah Potongan Honor Rp 200 Ribu, Klaim Hanya Penyesuaian Insentif Jaspel

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:58 WITA

24.000 UMKM Terdata di Lombok Timur, Verifikasi Bantuan Dimulai Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:27 WITA

Pemerintah NTB Dukung Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Berita Terbaru

Gubernur Iqbal Memerlukan Humor Komedian.(Foto: Lombokini.com).

Opini

Gubernur Iqbal Memerlukan Humor Komedian

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:46 WITA