Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif

Sabtu, 26 April 2025 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menanggapi kritik dari praktisi hukum sekaligus Direktur Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

Juaini Taofik menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan jajaran direksi BUMD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Aturan ini memang menyebut batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi ketentuan itu hanya berlaku untuk direksi definitif yang pertama kali menjabat,” jelasnya, kepada media, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga :  20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Ia menegaskan bahwa batasan usia tidak mengikat untuk posisi PLT. “Status Dirut PDAM Lotim saat ini masih Pelaksana Tugas, sehingga aturan usia tidak berlaku,” tegasnya.

Sekda juga menyatakan bahwa Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas 55 tahun sebelumnya. “Ini bukan kali pertama PLT diangkat di luar ketentuan usia definitif. Sudah ada preseden sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab kritik Hafsan yang menilai penunjukan PLT melanggar aturan batas usia dan menyebutnya sebagai “akrobatik hukum”.

Juaini Taofik berharap publik memahami perbedaan antara jabatan definitif dan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik
Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026
20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan
Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik
Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur
Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan
87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta
Polres Lombok Timur Merotasi Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Kader Demokrat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua DPD NTB

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:37 WITA

Asrul Sani Siapkan Transformasi RSUP NTB, Ini Gebrakannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Berita Terbaru

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA