Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif

Sabtu, 26 April 2025 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menanggapi kritik dari praktisi hukum sekaligus Direktur Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

Juaini Taofik menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan jajaran direksi BUMD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Aturan ini memang menyebut batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi ketentuan itu hanya berlaku untuk direksi definitif yang pertama kali menjabat,” jelasnya, kepada media, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga :  Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Ia menegaskan bahwa batasan usia tidak mengikat untuk posisi PLT. “Status Dirut PDAM Lotim saat ini masih Pelaksana Tugas, sehingga aturan usia tidak berlaku,” tegasnya.

Sekda juga menyatakan bahwa Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas 55 tahun sebelumnya. “Ini bukan kali pertama PLT diangkat di luar ketentuan usia definitif. Sudah ada preseden sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih

Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab kritik Hafsan yang menilai penunjukan PLT melanggar aturan batas usia dan menyebutnya sebagai “akrobatik hukum”.

Juaini Taofik berharap publik memahami perbedaan antara jabatan definitif dan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA