LOMBOKINI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menanggapi kritik dari praktisi hukum sekaligus Direktur Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur.
Juaini Taofik menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan jajaran direksi BUMD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Aturan ini memang menyebut batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi ketentuan itu hanya berlaku untuk direksi definitif yang pertama kali menjabat,” jelasnya, kepada media, Jumat 25 April 2025.
Ia menegaskan bahwa batasan usia tidak mengikat untuk posisi PLT. “Status Dirut PDAM Lotim saat ini masih Pelaksana Tugas, sehingga aturan usia tidak berlaku,” tegasnya.
Sekda juga menyatakan bahwa Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas 55 tahun sebelumnya. “Ini bukan kali pertama PLT diangkat di luar ketentuan usia definitif. Sudah ada preseden sebelumnya,” tambahnya.
Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab kritik Hafsan yang menilai penunjukan PLT melanggar aturan batas usia dan menyebutnya sebagai “akrobatik hukum”.
Juaini Taofik berharap publik memahami perbedaan antara jabatan definitif dan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.***