Soal PLT Dirut PDAM, Sekda Lombok Timur Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif

Sabtu, 26 April 2025 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

Sekda Lombok Timur Klarifikasi Kritik soal PLT Dirut PDAM, Sebut Aturan Usia Hanya untuk Definitif. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Juaini Taofik, menanggapi kritik dari praktisi hukum sekaligus Direktur Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

Juaini Taofik menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan jajaran direksi BUMD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Aturan ini memang menyebut batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tetapi ketentuan itu hanya berlaku untuk direksi definitif yang pertama kali menjabat,” jelasnya, kepada media, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Ia menegaskan bahwa batasan usia tidak mengikat untuk posisi PLT. “Status Dirut PDAM Lotim saat ini masih Pelaksana Tugas, sehingga aturan usia tidak berlaku,” tegasnya.

Sekda juga menyatakan bahwa Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas 55 tahun sebelumnya. “Ini bukan kali pertama PLT diangkat di luar ketentuan usia definitif. Sudah ada preseden sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Pernyataan ini ia sampaikan untuk menjawab kritik Hafsan yang menilai penunjukan PLT melanggar aturan batas usia dan menyebutnya sebagai “akrobatik hukum”.

Juaini Taofik berharap publik memahami perbedaan antara jabatan definitif dan pelaksana tugas sesuai peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru