Rumah RJ Diresmikan di Sukamulia Layani Sembilan Desa

Jumat, 1 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timu, Efi Laila Kholis, launching Rumah restorative justice (RJ) sebagai fasilitas penyelesaian tindak pidana secara damai di Kantor Camat Sukamulia, Kamis, 31 Agustus 2023.

Rumah Restorative justice ini kedua diresmikan di Lombok Timur, dan pertama mencangkup pelayanan di 9 desa.

Dengan adanya rumah RJ di Kecamatan Sukamulia, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalah permasalahan ditingkat kecamatan, desa dan dusun.

Efi Laila Kholis, mengatakan, penyelesaian permasalah di Rumah RJ ini untuk memperbaiki pelaku agar menyadari perbuatannya.

“Perbuatannya ini merugikan orang lain dan dia harus mempertanggungjawabkan, melalui mekanisme damai tidak lagi mengulangi perbuatannya” ujarnya.

“Perjanjian damai itu, kemudian berkelakuan baik selama setelah diberikan SJ. Ketika diberikan RJ, kemudian dia melakukan lagi tindak pidana ya langsung diproses,” sambung Efi.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Ia menjelaskan, dasar hukum secara internal Rumah RJ sudah jelas. Namun, aturan-aturan yang dibuat untuk Rumah RJ ini, memiliki regulasi tidak semua tindak pidana yang bisa ditangani.

“Jadi hanya tindak pidana tindakan tertentu yang memang memenuhi syarat untuk di RJ,” ungkap Efi.

Dia pun memberikan contoh tindak pidana yang bisa dilayani di Rumah RJ, adalah tindak pidana ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kemudian, pelakunya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, terdapat kesepakatan perdamaian khusus dengan korban atau pihak dirugikan.

“Selama di SJ, haruskan mendapat dukungan sosiologis dari Kepala Dusun atau Kepala Desa yang bersangkutan untuk dilakukan RJ,”kata Efi

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Lebih lanjut, ia menekankan untuk memanfaatkan Rumah RJ ini sebagaimana fungsinya. “Jangan sampai kita cuman meresmikan potong tumpeng, kemudian setelah itu tidur enggak ada kegiatannya,”kata dia.

Menurut Efi, kualitas kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengedepankan bagaimana masyarakat merasa aman dengan penegakan hukum yang dilakukan.

“Melalui restorative justice azas manfaat dan keadilannya bisa di dapat,”imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melaunching Rumah RJ di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.

Usai melaunching Rumah RJ di Kantor Camat Sukamulia, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melanjutkan launching Rumah RJ di Desa Jenggil, Kecamatan Terara.***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA