Rumah RJ Diresmikan di Sukamulia Layani Sembilan Desa

- Penulis Berita

Jumat, 1 September 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timu, Efi Laila Kholis, launching Rumah restorative justice (RJ) sebagai fasilitas penyelesaian tindak pidana secara damai di Kantor Camat Sukamulia, Kamis, 31 Agustus 2023.

Rumah Restorative justice ini kedua diresmikan di Lombok Timur, dan pertama mencangkup pelayanan di 9 desa.

Dengan adanya rumah RJ di Kecamatan Sukamulia, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalah permasalahan ditingkat kecamatan, desa dan dusun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efi Laila Kholis, mengatakan, penyelesaian permasalah di Rumah RJ ini untuk memperbaiki pelaku agar menyadari perbuatannya.

“Perbuatannya ini merugikan orang lain dan dia harus mempertanggungjawabkan, melalui mekanisme damai tidak lagi mengulangi perbuatannya” ujarnya.

“Perjanjian damai itu, kemudian berkelakuan baik selama setelah diberikan SJ. Ketika diberikan RJ, kemudian dia melakukan lagi tindak pidana ya langsung diproses,” sambung Efi.

Baca Juga :  MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon

Ia menjelaskan, dasar hukum secara internal Rumah RJ sudah jelas. Namun, aturan-aturan yang dibuat untuk Rumah RJ ini, memiliki regulasi tidak semua tindak pidana yang bisa ditangani.

“Jadi hanya tindak pidana tindakan tertentu yang memang memenuhi syarat untuk di RJ,” ungkap Efi.

Dia pun memberikan contoh tindak pidana yang bisa dilayani di Rumah RJ, adalah tindak pidana ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kemudian, pelakunya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, terdapat kesepakatan perdamaian khusus dengan korban atau pihak dirugikan.

“Selama di SJ, haruskan mendapat dukungan sosiologis dari Kepala Dusun atau Kepala Desa yang bersangkutan untuk dilakukan RJ,”kata Efi

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Berikan SP2 ke PT LED Terkait Tunggakan Pajak Rp 9,8 Miliar

Lebih lanjut, ia menekankan untuk memanfaatkan Rumah RJ ini sebagaimana fungsinya. “Jangan sampai kita cuman meresmikan potong tumpeng, kemudian setelah itu tidur enggak ada kegiatannya,”kata dia.

Menurut Efi, kualitas kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengedepankan bagaimana masyarakat merasa aman dengan penegakan hukum yang dilakukan.

“Melalui restorative justice azas manfaat dan keadilannya bisa di dapat,”imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melaunching Rumah RJ di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.

Usai melaunching Rumah RJ di Kantor Camat Sukamulia, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melanjutkan launching Rumah RJ di Desa Jenggil, Kecamatan Terara.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti
Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku
MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon
Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar
Bapenda Lombok Timur Berikan SP2 ke PT LED Terkait Tunggakan Pajak Rp 9,8 Miliar
Cerita Ibu Shalatiyah, Kader Posyandu Labuhan Lombok Bersaing di Tingkat Nasional
Pesan Ketua TP-PKK Lotim Menggugah Hati Kedua Kader Mengikuti Kompetisi Tingkat Nasional
DPC PDIP Lotim Santuni Belasan Anak Yatim di Pulau Maringkik

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 08:54 WIB

Bale Mangrove, Ekowisata Menawan di Jerowaru, Lombok Timur

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Para Calon Pendaki Gunung Rinjani Disapa Gadis-gadis Cantik Putri Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:51 WIB

Satwa Langka ‘Zoothera Dohertyi’ Ditemukan di Kawasan Gunung Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:25 WIB

Menikmati Kelezatan Raspberry Hutan Kemutung Saat Pendakian di Rinjani

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Dua Jalur Pendakian di Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Keindahan Tersembunyi Air Terjun Tiu Ngumbak Desa Gumantar

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Mengenal Warisan Alam Kawasan Geopark Rinjani Mata Air Sebau di Desa Sapit

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:12 WIB

Plaza Sopoq Angen Berubah Nama Menjadi Plaza Hamzanwadi untuk Mengenang Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Partai Hanura Kabupaten Lotim. (foto:istimewa)

Politik

DPC Hanura Lotim Menerima STTP dari Polres

Sabtu, 2 Des 2023 - 23:41 WIB

Sungai Kali Rumpang di Wilayah Korleko tercemari limbah Tambang Pasir yang di Kunjungi Tim Harmonisasi. (foto:ong) 

Lombok Timur

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti

Sabtu, 2 Des 2023 - 10:20 WIB

Rumah Dataku Kampung KB Samara Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia. (Dok:ong) 

Lombok Timur

Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku

Kamis, 30 Nov 2023 - 10:27 WIB