Rumah RJ Diresmikan di Sukamulia Layani Sembilan Desa

Jumat, 1 September 2023 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Efi Laila Kholis launching Rumah RJ dengan memotong pita. (Istimewa)

LOMBOKINI.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timu, Efi Laila Kholis, launching Rumah restorative justice (RJ) sebagai fasilitas penyelesaian tindak pidana secara damai di Kantor Camat Sukamulia, Kamis, 31 Agustus 2023.

Rumah Restorative justice ini kedua diresmikan di Lombok Timur, dan pertama mencangkup pelayanan di 9 desa.

Dengan adanya rumah RJ di Kecamatan Sukamulia, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalah permasalahan ditingkat kecamatan, desa dan dusun.

Efi Laila Kholis, mengatakan, penyelesaian permasalah di Rumah RJ ini untuk memperbaiki pelaku agar menyadari perbuatannya.

“Perbuatannya ini merugikan orang lain dan dia harus mempertanggungjawabkan, melalui mekanisme damai tidak lagi mengulangi perbuatannya” ujarnya.

“Perjanjian damai itu, kemudian berkelakuan baik selama setelah diberikan SJ. Ketika diberikan RJ, kemudian dia melakukan lagi tindak pidana ya langsung diproses,” sambung Efi.

Baca Juga :  20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Ia menjelaskan, dasar hukum secara internal Rumah RJ sudah jelas. Namun, aturan-aturan yang dibuat untuk Rumah RJ ini, memiliki regulasi tidak semua tindak pidana yang bisa ditangani.

“Jadi hanya tindak pidana tindakan tertentu yang memang memenuhi syarat untuk di RJ,” ungkap Efi.

Dia pun memberikan contoh tindak pidana yang bisa dilayani di Rumah RJ, adalah tindak pidana ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kemudian, pelakunya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, terdapat kesepakatan perdamaian khusus dengan korban atau pihak dirugikan.

“Selama di SJ, haruskan mendapat dukungan sosiologis dari Kepala Dusun atau Kepala Desa yang bersangkutan untuk dilakukan RJ,”kata Efi

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Lebih lanjut, ia menekankan untuk memanfaatkan Rumah RJ ini sebagaimana fungsinya. “Jangan sampai kita cuman meresmikan potong tumpeng, kemudian setelah itu tidur enggak ada kegiatannya,”kata dia.

Menurut Efi, kualitas kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengedepankan bagaimana masyarakat merasa aman dengan penegakan hukum yang dilakukan.

“Melalui restorative justice azas manfaat dan keadilannya bisa di dapat,”imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melaunching Rumah RJ di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.

Usai melaunching Rumah RJ di Kantor Camat Sukamulia, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melanjutkan launching Rumah RJ di Desa Jenggil, Kecamatan Terara.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik
Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026
20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan
Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik
Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur
Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Kader Demokrat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua DPD NTB

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:37 WITA

Asrul Sani Siapkan Transformasi RSUP NTB, Ini Gebrakannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Berita Terbaru

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA