RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Lombok Timur: RSUD Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis. (Foto: Lombokini.com).

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Lombok Timur: RSUD Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMMPK) Lombok Timur menggelar hearing dengan manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hearing ini terkait dengan dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien bernama Zamhuri asal Pringgabaya.

Koordinator hearing, Siar Ramdani, mengatakan Zamhuri dirujuk ke RSUD dr. R Soedjono Selong, pada 21 September 2024 dalam kondisi kritis setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas Batuyang.

Namun, pasien tidak segera dirujuk ke rumah sakit lain karena keluarga belum membayar uang jaminan sebesar Rp 3,3 juta.

Baca Juga :  Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur

Setelah pembayaran, Zamhuri dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju di Lombok Barat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.50 WITA.

AMMPK menilai ada kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien, termasuk observasi yang terlalu lama dan keterlambatan rujukan.

Karena itu, mereka menuntut penjelasan dari Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong terkait kejadian ini.

Menanggapi tudingan AMPK, Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso, menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi tidak sadar (kritis) akibat kecelakaan dan harus distabilkan sebelum dirujuk.

Baca Juga :  Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Proses rujukan tertunda karena rumah sakit provinsi (RSUP NTB) dan kota Mataram menolak, sehingga pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju, Lombok Barat.

Hasbi juga menjelaskan bahwa biaya Rp 3,3 juta merupakan biaya pelayanan yang ditagih setelah proses rujukan jelas, “bukan di awal,” katanya singkat.***

Berita Terkait

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD
Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa
Menteri Kelautan Temukan Bangunan KNMP Ekas Buana Tak Sesuai Spesifikasi, Minta Kontraktor Segera Perbaiki
Tim SAR Temukan Balita Hanyut di Selong dalam Kondisi Meninggal di Pulau Moyo
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:15 WITA

Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:45 WITA

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:30 WITA

Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:46 WITA

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengamat Nilai Tuduhan ‘Maling’ pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WITA

Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?

Berita Terbaru

Korban perampokan di Jerowaru mendapat perawatan di Puskesmas Sukaraja, Jumat 6 Maret 2026. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:43 WITA

Ramadhan Produktif: Himmah Teknik Luncurkan Website dan Gelar Bedah Buku. (Foto: Lombokini.com/Rizki Parabi).

Pendidikan

Himmah Teknik Gelar RAWIT 2026, Luncurkan Website dan Bedah Buku

Kamis, 5 Mar 2026 - 22:35 WITA