LOMBOKINI.com – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMMPK) Lombok Timur menggelar hearing dengan manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hearing ini terkait dengan dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien bernama Zamhuri asal Pringgabaya.
Koordinator hearing, Siar Ramdani, mengatakan Zamhuri dirujuk ke RSUD dr. R Soedjono Selong, pada 21 September 2024 dalam kondisi kritis setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas Batuyang.
Namun, pasien tidak segera dirujuk ke rumah sakit lain karena keluarga belum membayar uang jaminan sebesar Rp 3,3 juta.
Setelah pembayaran, Zamhuri dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju di Lombok Barat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.50 WITA.
AMMPK menilai ada kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien, termasuk observasi yang terlalu lama dan keterlambatan rujukan.
Karena itu, mereka menuntut penjelasan dari Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong terkait kejadian ini.
Menanggapi tudingan AMPK, Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso, menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi tidak sadar (kritis) akibat kecelakaan dan harus distabilkan sebelum dirujuk.
Proses rujukan tertunda karena rumah sakit provinsi (RSUP NTB) dan kota Mataram menolak, sehingga pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju, Lombok Barat.
Hasbi juga menjelaskan bahwa biaya Rp 3,3 juta merupakan biaya pelayanan yang ditagih setelah proses rujukan jelas, “bukan di awal,” katanya singkat.***