RSUD Soedjono Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Lombok Timur: RSUD Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis. (Foto: Lombokini.com).

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Lombok Timur: RSUD Selong Bantah Tudingan Malpraktik, Sebut Pasien Datang dalam Kondisi Kritis. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMMPK) Lombok Timur menggelar hearing dengan manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hearing ini terkait dengan dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien bernama Zamhuri asal Pringgabaya.

Koordinator hearing, Siar Ramdani, mengatakan Zamhuri dirujuk ke RSUD dr. R Soedjono Selong, pada 21 September 2024 dalam kondisi kritis setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas Batuyang.

Namun, pasien tidak segera dirujuk ke rumah sakit lain karena keluarga belum membayar uang jaminan sebesar Rp 3,3 juta.

Baca Juga :  Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya

Setelah pembayaran, Zamhuri dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju di Lombok Barat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.50 WITA.

AMMPK menilai ada kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien, termasuk observasi yang terlalu lama dan keterlambatan rujukan.

Karena itu, mereka menuntut penjelasan dari Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong terkait kejadian ini.

Menanggapi tudingan AMPK, Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso, menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi tidak sadar (kritis) akibat kecelakaan dan harus distabilkan sebelum dirujuk.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Proses rujukan tertunda karena rumah sakit provinsi (RSUP NTB) dan kota Mataram menolak, sehingga pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju, Lombok Barat.

Hasbi juga menjelaskan bahwa biaya Rp 3,3 juta merupakan biaya pelayanan yang ditagih setelah proses rujukan jelas, “bukan di awal,” katanya singkat.***

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
TGB Zainul Majdi Luruskan Nama Pondok dan Organisasi di RDP Kasus Penganiayaan Santri
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru