Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih merajalela di destinasi wisata Pulau Lombok. Masyarakat menilai spanduk “parkir gratis” dan “kawasan bebas pungli” hanya menjadi simbol tanpa penindakan nyata.

Temuan lapangan Lombokini.com membuktikan pungli bahkan menyasar gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Di lokasi yang mengklaim “parkir gratis” itu, juru parkir ilegal tetap memungut biaya dari pengunjung.

Salah seorang pengunjung, Remon (35), mengeluhkan praktik ini. “Kami kerap diminta uang parkir Rp 2. 000-Rp 5. 000 saat belanja cepat di Alfamaret atau Indomaret, tanpa karcis resmi dari Pemda,” ungkapnya kepada Lombokini.com, Ahad 4 Januari 2025. Kondisi ini mengukuhkan anggapan bahwa pungli telah menjadi hal lumrah.

Potensi Kerugian Capai Ratusan Rupiah per Tahun 

Meski nominal per transaksi kecil, akumulasi kerugian dari pungli sangat besar. Di kawasan Pusuk Sembalun contohnya, pungutan ilegal berpotensi meraup Rp 1 juta per hari. Angka ini dapat membengkak menjadi Rp 360 juta per tahun hanya dari satu lokasi, belum termasuk pungutan tambahan untuk wisatawan yang berfoto.

Baca Juga :  NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Secara hukum, pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) mengancam pelaku pungli dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jika pelaku merupakan aparatur negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Dispar Lotim dan Stafsus Bupati Lombok Timur Bidang Pariwisata Koordinasi dengan Polres Lombok Timur 

Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata  Kabupaten Lombok Timur bersama Staf khusus Bupati Lombok Timur bidang pariwisata berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur. Mereka bertujuan menertibkan praktik pungli di kawasan wisata Pusuk Sembalun.

Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Lotim agar melakukan penjagaan di rest area Pusuk Sembalun.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menyampaikan bahwa surat permohonan dan laporan telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.

“Saya minta bantuan Polres dan Polsek untuk menertibkan karena itu ranahnya kepolisian jika terjadi kriminal,” kata Mas Wid, sapaan akrab kadispar Lotim, Senin 5 Januari 2026.

Langkah ini mereka ambil menyusul maraknya praktik pungli yang telah masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca Juga :  Dispar Lombok Timur Desak Pemprov NTB Terbitkan Aturan Laut Teluk Ekas

“Untuk sementara kita fokuskan penjagaan di Pusuk dulu,” jelasnya.

Imbauan: Jangan Bayar Tanpa Karcis Resmi

Mas Wid juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melawan pungli dengan tidak memberikan uang apabila tidak disertai karcis resmi.

“Ketika petugas meminta uang tanpa memberikan karcis dan masyarakat menerima apa adanya, maka sama saja dia mendukung pungli,” paparnya.

Sementara itu, Stafsus Bidang Pariwisata, Akhmad Roji, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Polres telah mereka tindaklanjuti dengan pengajuan surat.

“InsyaAllah ada tindak lanjut. Seperti apa tindaklanjutnya kita tunggu arahan,” pungkasnya.

Publik Harap Penindakan Terbuka dan Konsisten

Masyarakat berharap aparat perlu menindak praktik ini secara terbuka dan mempublikasikannya guna menciptakan efek jera. Penerapan sanksi harus konsisten, mulai dari denda hingga pencabutan izin, tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah trauma wisatawan dan menyelamatkan citra pariwisata Lombok. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
Dispar Lombok Timur Desak Pemprov NTB Terbitkan Aturan Laut Teluk Ekas
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem
Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:32 WITA

Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:34 WITA

Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:17 WITA

Sukses Digelar, Bupati Lombok Timur Dorong Festival Peresean Kembang Kuning Diadakan 4 Kali Setahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13 WITA

Tiga Pemenang Sayembara Desain Gedung MICE Lombok Timur Diumumkan, Hadiah Total Rp 325 Juta

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:31 WITA

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:24 WITA

Gelar Rotasi Pejabat, Bupati Haerul Warisin Tegaskan Demi Kemajuan Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gaya Unik Kontingen Lotim di MTQ NTB: Dilepas Bupati, Konvoi Vespa Jadul Siap Curi Perhatian di Praya

Berita Terbaru