Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih merajalela di destinasi wisata Pulau Lombok. Masyarakat menilai spanduk “parkir gratis” dan “kawasan bebas pungli” hanya menjadi simbol tanpa penindakan nyata.

Temuan lapangan Lombokini.com membuktikan pungli bahkan menyasar gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Di lokasi yang mengklaim “parkir gratis” itu, juru parkir ilegal tetap memungut biaya dari pengunjung.

Salah seorang pengunjung, Remon (35), mengeluhkan praktik ini. “Kami kerap diminta uang parkir Rp 2. 000-Rp 5. 000 saat belanja cepat di Alfamaret atau Indomaret, tanpa karcis resmi dari Pemda,” ungkapnya kepada Lombokini.com, Ahad 4 Januari 2025. Kondisi ini mengukuhkan anggapan bahwa pungli telah menjadi hal lumrah.

Potensi Kerugian Capai Ratusan Rupiah per Tahun 

Meski nominal per transaksi kecil, akumulasi kerugian dari pungli sangat besar. Di kawasan Pusuk Sembalun contohnya, pungutan ilegal berpotensi meraup Rp 1 juta per hari. Angka ini dapat membengkak menjadi Rp 360 juta per tahun hanya dari satu lokasi, belum termasuk pungutan tambahan untuk wisatawan yang berfoto.

Baca Juga :  Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Secara hukum, pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) mengancam pelaku pungli dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jika pelaku merupakan aparatur negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Dispar Lotim dan Stafsus Bupati Lombok Timur Bidang Pariwisata Koordinasi dengan Polres Lombok Timur 

Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata  Kabupaten Lombok Timur bersama Staf khusus Bupati Lombok Timur bidang pariwisata berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur. Mereka bertujuan menertibkan praktik pungli di kawasan wisata Pusuk Sembalun.

Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Lotim agar melakukan penjagaan di rest area Pusuk Sembalun.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menyampaikan bahwa surat permohonan dan laporan telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.

“Saya minta bantuan Polres dan Polsek untuk menertibkan karena itu ranahnya kepolisian jika terjadi kriminal,” kata Mas Wid, sapaan akrab kadispar Lotim, Senin 5 Januari 2026.

Langkah ini mereka ambil menyusul maraknya praktik pungli yang telah masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

“Untuk sementara kita fokuskan penjagaan di Pusuk dulu,” jelasnya.

Imbauan: Jangan Bayar Tanpa Karcis Resmi

Mas Wid juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melawan pungli dengan tidak memberikan uang apabila tidak disertai karcis resmi.

“Ketika petugas meminta uang tanpa memberikan karcis dan masyarakat menerima apa adanya, maka sama saja dia mendukung pungli,” paparnya.

Sementara itu, Stafsus Bidang Pariwisata, Akhmad Roji, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Polres telah mereka tindaklanjuti dengan pengajuan surat.

“InsyaAllah ada tindak lanjut. Seperti apa tindaklanjutnya kita tunggu arahan,” pungkasnya.

Publik Harap Penindakan Terbuka dan Konsisten

Masyarakat berharap aparat perlu menindak praktik ini secara terbuka dan mempublikasikannya guna menciptakan efek jera. Penerapan sanksi harus konsisten, mulai dari denda hingga pencabutan izin, tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah trauma wisatawan dan menyelamatkan citra pariwisata Lombok. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bazar Sedin Tbere: Menikmati Sosis dan Kopi dengan Lanskap Gunung Rinjani dari Bibir Kokoq Reban Samas
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Wasekjen Seknas FITRA Ingatkan Risiko MBG Serap Anggaran Terlalu Besar
Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:55 WITA

Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terbaru