Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

Widayat, Kadispar Lombok Timur dan Stfsus Bidang Pariwisata Lombok Timur, Akhmad Roji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih merajalela di destinasi wisata Pulau Lombok. Masyarakat menilai spanduk “parkir gratis” dan “kawasan bebas pungli” hanya menjadi simbol tanpa penindakan nyata.

Temuan lapangan Lombokini.com membuktikan pungli bahkan menyasar gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Di lokasi yang mengklaim “parkir gratis” itu, juru parkir ilegal tetap memungut biaya dari pengunjung.

Salah seorang pengunjung, Remon (35), mengeluhkan praktik ini. “Kami kerap diminta uang parkir Rp 2. 000-Rp 5. 000 saat belanja cepat di Alfamaret atau Indomaret, tanpa karcis resmi dari Pemda,” ungkapnya kepada Lombokini.com, Ahad 4 Januari 2025. Kondisi ini mengukuhkan anggapan bahwa pungli telah menjadi hal lumrah.

Potensi Kerugian Capai Ratusan Rupiah per Tahun 

Meski nominal per transaksi kecil, akumulasi kerugian dari pungli sangat besar. Di kawasan Pusuk Sembalun contohnya, pungutan ilegal berpotensi meraup Rp 1 juta per hari. Angka ini dapat membengkak menjadi Rp 360 juta per tahun hanya dari satu lokasi, belum termasuk pungutan tambahan untuk wisatawan yang berfoto.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Secara hukum, pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) mengancam pelaku pungli dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jika pelaku merupakan aparatur negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Dispar Lotim dan Stafsus Bupati Lombok Timur Bidang Pariwisata Koordinasi dengan Polres Lombok Timur 

Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata  Kabupaten Lombok Timur bersama Staf khusus Bupati Lombok Timur bidang pariwisata berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur. Mereka bertujuan menertibkan praktik pungli di kawasan wisata Pusuk Sembalun.

Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Lotim agar melakukan penjagaan di rest area Pusuk Sembalun.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menyampaikan bahwa surat permohonan dan laporan telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.

“Saya minta bantuan Polres dan Polsek untuk menertibkan karena itu ranahnya kepolisian jika terjadi kriminal,” kata Mas Wid, sapaan akrab kadispar Lotim, Senin 5 Januari 2026.

Langkah ini mereka ambil menyusul maraknya praktik pungli yang telah masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca Juga :  Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

“Untuk sementara kita fokuskan penjagaan di Pusuk dulu,” jelasnya.

Imbauan: Jangan Bayar Tanpa Karcis Resmi

Mas Wid juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melawan pungli dengan tidak memberikan uang apabila tidak disertai karcis resmi.

“Ketika petugas meminta uang tanpa memberikan karcis dan masyarakat menerima apa adanya, maka sama saja dia mendukung pungli,” paparnya.

Sementara itu, Stafsus Bidang Pariwisata, Akhmad Roji, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Polres telah mereka tindaklanjuti dengan pengajuan surat.

“InsyaAllah ada tindak lanjut. Seperti apa tindaklanjutnya kita tunggu arahan,” pungkasnya.

Publik Harap Penindakan Terbuka dan Konsisten

Masyarakat berharap aparat perlu menindak praktik ini secara terbuka dan mempublikasikannya guna menciptakan efek jera. Penerapan sanksi harus konsisten, mulai dari denda hingga pencabutan izin, tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah trauma wisatawan dan menyelamatkan citra pariwisata Lombok. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA