LOMBOKINI.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih merajalela di destinasi wisata Pulau Lombok. Masyarakat menilai spanduk “parkir gratis” dan “kawasan bebas pungli” hanya menjadi simbol tanpa penindakan nyata.
Temuan lapangan Lombokini.com membuktikan pungli bahkan menyasar gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Di lokasi yang mengklaim “parkir gratis” itu, juru parkir ilegal tetap memungut biaya dari pengunjung.
Salah seorang pengunjung, Remon (35), mengeluhkan praktik ini. “Kami kerap diminta uang parkir Rp 2. 000-Rp 5. 000 saat belanja cepat di Alfamaret atau Indomaret, tanpa karcis resmi dari Pemda,” ungkapnya kepada Lombokini.com, Ahad 4 Januari 2025. Kondisi ini mengukuhkan anggapan bahwa pungli telah menjadi hal lumrah.
Potensi Kerugian Capai Ratusan Rupiah per Tahun
Meski nominal per transaksi kecil, akumulasi kerugian dari pungli sangat besar. Di kawasan Pusuk Sembalun contohnya, pungutan ilegal berpotensi meraup Rp 1 juta per hari. Angka ini dapat membengkak menjadi Rp 360 juta per tahun hanya dari satu lokasi, belum termasuk pungutan tambahan untuk wisatawan yang berfoto.
Secara hukum, pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) mengancam pelaku pungli dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Jika pelaku merupakan aparatur negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Dispar Lotim dan Stafsus Bupati Lombok Timur Bidang Pariwisata Koordinasi dengan Polres Lombok Timur
Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur bersama Staf khusus Bupati Lombok Timur bidang pariwisata berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur. Mereka bertujuan menertibkan praktik pungli di kawasan wisata Pusuk Sembalun.
Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Lotim agar melakukan penjagaan di rest area Pusuk Sembalun.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menyampaikan bahwa surat permohonan dan laporan telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.
“Saya minta bantuan Polres dan Polsek untuk menertibkan karena itu ranahnya kepolisian jika terjadi kriminal,” kata Mas Wid, sapaan akrab kadispar Lotim, Senin 5 Januari 2026.
Langkah ini mereka ambil menyusul maraknya praktik pungli yang telah masuk dalam kategori tindak pidana.
“Untuk sementara kita fokuskan penjagaan di Pusuk dulu,” jelasnya.
Imbauan: Jangan Bayar Tanpa Karcis Resmi
Mas Wid juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melawan pungli dengan tidak memberikan uang apabila tidak disertai karcis resmi.
“Ketika petugas meminta uang tanpa memberikan karcis dan masyarakat menerima apa adanya, maka sama saja dia mendukung pungli,” paparnya.
Sementara itu, Stafsus Bidang Pariwisata, Akhmad Roji, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Polres telah mereka tindaklanjuti dengan pengajuan surat.
“InsyaAllah ada tindak lanjut. Seperti apa tindaklanjutnya kita tunggu arahan,” pungkasnya.
Publik Harap Penindakan Terbuka dan Konsisten
Masyarakat berharap aparat perlu menindak praktik ini secara terbuka dan mempublikasikannya guna menciptakan efek jera. Penerapan sanksi harus konsisten, mulai dari denda hingga pencabutan izin, tanpa pandang bulu.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah trauma wisatawan dan menyelamatkan citra pariwisata Lombok. ***
Penulis : Najamudin Anaji







