PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang melanggar ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelanggaran ini terjadi dalam pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Praktik tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, PP STN mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp 958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp 449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan perusahaan lainnya.

Sementara petani dan nelayan terus berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi serta akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan-seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi-justru mengalir ke segelintir oligarki yang mereka sebut sebagai bagian dari “kaum serakahnomics”.

Baca Juga :  Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah dari kegiatan BUMN.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus kita usut tuntas,” tegas Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Merespons hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang menegaskan pentingnya pemberian sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
  2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi merupakan musuh bersama yang harus mereka berantas demi kesejahteraan rakyat.

PP STN pun menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat! ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun
Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan
Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:14 WITA

Diskusi Publik Soroti Renovasi Masjid Agung Selong Rp 50 Miliar: Antara Prioritas dan Kemiskinan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA