PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang melanggar ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelanggaran ini terjadi dalam pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Praktik tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, PP STN mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp 958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp 449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan perusahaan lainnya.

Sementara petani dan nelayan terus berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi serta akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan-seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi-justru mengalir ke segelintir oligarki yang mereka sebut sebagai bagian dari “kaum serakahnomics”.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah dari kegiatan BUMN.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus kita usut tuntas,” tegas Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Merespons hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang menegaskan pentingnya pemberian sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
  2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi merupakan musuh bersama yang harus mereka berantas demi kesejahteraan rakyat.

PP STN pun menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat! ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WITA

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:25 WITA

Merawat Ruang Hidup di Hari Kemerdekaan: Komunitas Adat Batu Rentek Mengajak Warga Aikmel untuk Sadar Ekologis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:42 WITA

KPPI dan FITRA NTB Desak DPRD Lotim Kawal Darurat Air-Sampah di Pesisir Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WITA

NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA

Peneliti Lombok Research Center (LRC),
Dr. Maharani. (Foto: Istimewa)

Lingkungan

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 Sep 2026 - 22:01 WITA