PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang melanggar ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelanggaran ini terjadi dalam pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Praktik tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, PP STN mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp 958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp 449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan perusahaan lainnya.

Sementara petani dan nelayan terus berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi serta akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan-seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi-justru mengalir ke segelintir oligarki yang mereka sebut sebagai bagian dari “kaum serakahnomics”.

Baca Juga :  Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah dari kegiatan BUMN.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus kita usut tuntas,” tegas Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Merespons hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang menegaskan pentingnya pemberian sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih 'Belum Sempurna' Versi EIU

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
  2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi merupakan musuh bersama yang harus mereka berantas demi kesejahteraan rakyat.

PP STN pun menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat! ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk ‘Persit Bisa 2’
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Minggu, 16 November 2025 - 15:16 WITA

Sister Hong Lombok Bantah Tuduhan Penipuan dan Pelecehan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:54 WITA

Ali BD: Masyarakat Harus Jadi Pengimbang Kekuasaan yang Kurang Berkualitas

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA