PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang melanggar ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelanggaran ini terjadi dalam pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Praktik tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, PP STN mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp 958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp 449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan perusahaan lainnya.

Sementara petani dan nelayan terus berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi serta akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan-seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi-justru mengalir ke segelintir oligarki yang mereka sebut sebagai bagian dari “kaum serakahnomics”.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah dari kegiatan BUMN.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus kita usut tuntas,” tegas Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Merespons hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang menegaskan pentingnya pemberian sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
  2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi merupakan musuh bersama yang harus mereka berantas demi kesejahteraan rakyat.

PP STN pun menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat! ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Presiden Prabowo Tunjuk Tiga Pimpinan Baru BGN, Ini Daftar Namanya
Presiden Prabowo Copot Dadan, Sony dan Lodewyk dari BGN
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Pertamax Turbo Naik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WITA

Unram Bubarkan Pemutaran Film ‘Pesta Babi’ di Area Kampus, Mahasiswa Protes

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Berita Terbaru