PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Umum STN Ahmad Rifai. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang melanggar ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelanggaran ini terjadi dalam pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Praktik tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,54 triliun, merugikan keuangan publik, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, PP STN mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp 958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp 449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan perusahaan lainnya.

Sementara petani dan nelayan terus berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi serta akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan-seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi-justru mengalir ke segelintir oligarki yang mereka sebut sebagai bagian dari “kaum serakahnomics”.

Baca Juga :  BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah dari kegiatan BUMN.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus kita usut tuntas,” tegas Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Merespons hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang menegaskan pentingnya pemberian sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema 'Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas'

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
  2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
  3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi merupakan musuh bersama yang harus mereka berantas demi kesejahteraan rakyat.

PP STN pun menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat! ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Ketum DPP APPMBGI Menyoalkan Skandal “Benang Kusut” Program MBG pada Momen Penyerahan SK Pengurus DPD 1 NTB
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:55 WITA

Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:17 WITA

DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:26 WITA

Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin

Berita Terbaru