LOMBOKINI.com – Beredarnya pemberitaan di media mengenai Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. Muhammad Zainul Majdi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) mendapat respons dari berbagai kalangan.
Salah satu media dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa TGB ‘kabur’ melalui pintu belakang setelah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi dalam kasus NCC tersebut.
Merespons hal itu, Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (ISNWDI) Dr. Heri Hadi Saputra menyesalkan diksi ‘kabur’ yang digunakan oleh media tersebut.
Menurutnya, penggunaan kata tersebut dapat merugikan nama baik TGB yang dikenal sebagai tokoh nasional dan sosok yang bertanggung jawab.
“Sikap kabur bukan karakter beliau (TGB), apalagi beliau adalah sosok yang bertanggung jawab atas apa yang diyakininya selama ini. Kami sangat menyesalkan jika ada pemberitaan yang menyebut TGB kabur, karena itu tidak benar”, tegas Heri, yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Dia juga meminta seluruh masyarakat dan jamaah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar mengenai Tuan Guru Bajang (TGB).
“TGB adalah tokoh yang dihormati, tidak hanya di NTB, tetapi juga di tingkat nasional. Beliau memiliki kontribusi besar dalam membangun daerah dan negara. Karena itu, kita perlu tetap menjaga rasa hormat kepada beliau dan mengedepankan prasangka positif. Pemberitaan yang tidak berimbang dapat merusak citra beliau dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat”, katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menegaskan bahwa tidak ada unsur ‘kabur’ ketika TGB keluar dari gedung Kejati pada Kamis malam, 13 Februari 2025.
“TGB keluar melalui pintu belakang karena pintu utama sudah ditutup pada malam hari. Ini murni masalah operasional gedung, bukan karena ada upaya menghindari publik,” jelas Efrien.
Efrien menambahkan bahwa kondisi gedung pada malam hari mengharuskan penggunaan pintu belakang.
“Pintu utama sudah ditutup karena sudah malam. Jadi, semua orang yang keluar pada waktu itu harus melalui pintu belakang. Ini bukan perlakuan khusus, melainkan prosedur standar,” pungkasnya. ***







