Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Senin, 14 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan sikap menyusul Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, mengaku pihaknya baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi. Namun bila informasi ini benar, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya di Mataram, Senin 14 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu kejelasan resmi aparat penegak hukum.
“Pemprov akan bersikap sesuai ketentuan dan mengambil langkah terbaik dalam koridor aturan. Bila perlu, KORPRI Pemprov NTB menyiapkan tim bantuan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Yusron membantah keras anggapan pembiaran kasus ini. “ASN memiliki aturannya. Pemprov berjalan di atas rel aturan berlaku. Terlalu jauh jika Anda menyebut ada pembiaran,” tegasnya.

Berdasarkan pemberitaan media, penyidik Polresta Mataram menahan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma (WJ), terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021. Mereka menaksirkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Sementara itu, Kejati NTB menahan Kepala UPT Gili Trawangan Dinas Pariwisata NTB berinisial MK dalam kasus penyewaan ilegal lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. Kejati juga menetapkan dua pihak swasta berinisial AA dan IA sebagai tersangka. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:48 WITA

LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA