LOMBOKINI.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemantauan terhadap pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa Loyok, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya, yaitu Ombudsman On The Spot bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai 16 warga Desa Loyok yang belum mendapatkan dokumen Adminduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
“Kami datang bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Loyok yang belum menerima pelayanan Adminduk,” ujar Dwi kepada media, Rabu 19 Februari 2025.
Dwi menambahkan bahwa Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur terkait laporan tersebut. Mereka yang masuk dalam laporan di antaranya, lansia, ODGJ, dan berkebutuhan khusus lainnya.
“Kami datang bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, yang langsung membawa petugas dan peralatan rekam. Dengan demikian, proses perekaman dapat dilakukan langsung di rumah warga, mengingat sebagian besar pelapor adalah lansia dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ombudsman RI Provinsi NTB mengapresiasi respons cepat dan kooperatif dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, Arfany M Masany, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas tindak lanjut cepat dari Ombudsman serta kolaborasi langsung dalam memenuhi dokumen Adminduk masyarakat.
“Kami segera membentuk tim dan hari ini semua proses telah selesai. Alhamdulillah, semua warga yang bersangkutan berada di tempat, sehingga proses perekaman dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dokumen Adminduk yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran, akan segera dicetak dan diserahkan kembali kepada masyarakat,” ujar Arfany.
Pihak Dinas Dukcapil juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang belum memiliki dokumen Adminduk untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil melalui pemerintah setempat, baik Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades), maupun UPT Dukcapil terdekat.
“Kami menargetkan Tuntas Administrasi Kependudukan untuk Masyarakat Marginal dan Disabilitas, sesuai dengan program Dukcapil, Tuak Manis,” ujarnya.***