LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur terpilih periode 2025-2030, H. Haerul Warisin, bersama Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin), menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk melayani rakyat.
Direktur Yayasan Bumi Selaparang (YBS), H. Hulain, SH, MH, menegaskan bahwa karena tugas utama Bupati dan Wakil Bupati adalah melayani masyarakat, maka rakyat berhak menilai kinerja mereka berdasarkan tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik.
“UU Nomor 25 Tahun 2009 telah mengatur pelayanan publik ini,” jelas Hulaen di Selong, Sabtu, 17 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hulain menyatakan bahwa YBS akan melakukan survei pada 2025 untuk mengukur kinerja Bupati Lombok Timur berdasarkan persepsi masyarakat.
“Kami akan melakukan survei di 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dengan metode multistage random sampling. Kami mengukur tingkat kepuasan rakyat menggunakan skala Likert 1 hingga 4,” ujarnya.
Tim survei menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Mereka menguji validitas instrumen dengan koefisien korelasi Spearman dan menguji reliabilitas dengan Cronbach’s Alpha. ***