Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah meluncurkan kebijakan baru “Zero Waste” dan “Zero Accident” untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kebijakan ini mewajibkan pendaki membawa kembali semua sampah dan memperketat standar keselamatan pendakian.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meresmikan kebijakan ini pada kunjungan kerja di Kantor Resort TNGR Sembalun, Ahad 18 Mei 2025.

Menhut Raja Juli menetapkan sistem ‘pack in, pack out’ secara ketat. “Petugas TNGR akan memeriksa dan mencatat semua barang bawaan pendaki, termasuk jumlah taperware berisi makanan. Pendaki wajib membawa kembali semua sampah. Kami akan mengenakan denda Rp 5 juta atau blacklist bagi pelanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Kebijakan “Zero Accident” fokus pada perbaikan fasilitas pendakian. “Kami sedang membangun smart toilet ramah lingkungan dan memperbaiki jalur pendakian berbahaya,” jelas Menhut. Ia juga mengingatkan pendaki untuk mempersiapkan fisik dan mental sebelum mendaki.

Gubernur Iqbal mendorong pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. “Kita akan mengubah tutup botol plastik menjadi gantungan kunci dan produk kreatif lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani

Program ini sejalan dengan visi NTB untuk pariwisata berkelanjutan.

TNGR, Kementerian Kehutanan, Pemprov NTB, komunitas pendaki, dan media bersinergi menerapkan kebijakan ini. Dengan langkah tegas ini, Rinjani akan menjadi destinasi pendakian yang lebih bersih, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan mulai berlaku efektif Mei 2025 dengan pengawasan ketat di semua pintu pendakian.***

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Perempuan Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur
Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani
Gubernur NTB Serukan Solidaritas dan Pelestarian Lingkungan pada Peringatan Isra’ Mi’raj
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya
TSBD Belanting Tanam Pohon di Bantaran Sungai untuk Cegah Banjir Bandang
Dari Muara Sampah Jadi Primadona Wisata, Bale Mangrove Kini Hadapi Ujian Tata Kelola

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru