Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah meluncurkan kebijakan baru “Zero Waste” dan “Zero Accident” untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kebijakan ini mewajibkan pendaki membawa kembali semua sampah dan memperketat standar keselamatan pendakian.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meresmikan kebijakan ini pada kunjungan kerja di Kantor Resort TNGR Sembalun, Ahad 18 Mei 2025.

Menhut Raja Juli menetapkan sistem ‘pack in, pack out’ secara ketat. “Petugas TNGR akan memeriksa dan mencatat semua barang bawaan pendaki, termasuk jumlah taperware berisi makanan. Pendaki wajib membawa kembali semua sampah. Kami akan mengenakan denda Rp 5 juta atau blacklist bagi pelanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Kebijakan “Zero Accident” fokus pada perbaikan fasilitas pendakian. “Kami sedang membangun smart toilet ramah lingkungan dan memperbaiki jalur pendakian berbahaya,” jelas Menhut. Ia juga mengingatkan pendaki untuk mempersiapkan fisik dan mental sebelum mendaki.

Gubernur Iqbal mendorong pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. “Kita akan mengubah tutup botol plastik menjadi gantungan kunci dan produk kreatif lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Program ini sejalan dengan visi NTB untuk pariwisata berkelanjutan.

TNGR, Kementerian Kehutanan, Pemprov NTB, komunitas pendaki, dan media bersinergi menerapkan kebijakan ini. Dengan langkah tegas ini, Rinjani akan menjadi destinasi pendakian yang lebih bersih, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan mulai berlaku efektif Mei 2025 dengan pengawasan ketat di semua pintu pendakian.***

Berita Terkait

KPPI dan FITRA NTB Desak DPRD Lotim Kawal Darurat Air-Sampah di Pesisir Selatan
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga dan Konten Kreator Kampanyekan Irigasi Tetes untuk Lahan Kering
Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani
Gubernur NTB Serukan Solidaritas dan Pelestarian Lingkungan pada Peringatan Isra’ Mi’raj

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:04 WITA

Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:26 WITA

Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA