Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

Pendaki Rinjani Wajib Bawa Sampah Turun, Denda Rp 5 Juta Bagi Pelanggar. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah meluncurkan kebijakan baru “Zero Waste” dan “Zero Accident” untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kebijakan ini mewajibkan pendaki membawa kembali semua sampah dan memperketat standar keselamatan pendakian.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meresmikan kebijakan ini pada kunjungan kerja di Kantor Resort TNGR Sembalun, Ahad 18 Mei 2025.

Menhut Raja Juli menetapkan sistem ‘pack in, pack out’ secara ketat. “Petugas TNGR akan memeriksa dan mencatat semua barang bawaan pendaki, termasuk jumlah taperware berisi makanan. Pendaki wajib membawa kembali semua sampah. Kami akan mengenakan denda Rp 5 juta atau blacklist bagi pelanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dukung Al Wildan Islamic School sebagai Pusat Pendidikan Berkarakter

Kebijakan “Zero Accident” fokus pada perbaikan fasilitas pendakian. “Kami sedang membangun smart toilet ramah lingkungan dan memperbaiki jalur pendakian berbahaya,” jelas Menhut. Ia juga mengingatkan pendaki untuk mempersiapkan fisik dan mental sebelum mendaki.

Gubernur Iqbal mendorong pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. “Kita akan mengubah tutup botol plastik menjadi gantungan kunci dan produk kreatif lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Maidy Desak APH Tindak Tegas Dalang Pembakaran Alat Berat di Kalijaga Timur

Program ini sejalan dengan visi NTB untuk pariwisata berkelanjutan.

TNGR, Kementerian Kehutanan, Pemprov NTB, komunitas pendaki, dan media bersinergi menerapkan kebijakan ini. Dengan langkah tegas ini, Rinjani akan menjadi destinasi pendakian yang lebih bersih, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan mulai berlaku efektif Mei 2025 dengan pengawasan ketat di semua pintu pendakian.***

Berita Terkait

Maidy Desak APH Tindak Tegas Dalang Pembakaran Alat Berat di Kalijaga Timur
Limbah Tambang Cemari Sungai, Warga Bakar Alat Berat Galian C
Pemkab Lombok Timur Galakkan Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
Wakil Bupati Lombok Timur dan TNI Hijaukan Rinjani dengan 580 Pohon Endemik
Menhut Tegaskan Pembatasan Pendaki Rinjani Demi Kelestarian Alam

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:59 WITA

Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:21 WITA

Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:53 WITA

Ketum Dekranas Selvi Gibran Dorong UMKM NTB Naik Kelas dan Go Digital

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WITA

Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:24 WITA

Polda NTB Gandeng LRC Sulap Lahan Kritis SPN Belanting untuk Kemandirian Pangan

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:46 WITA

MI6 Ajukan Zul-Rohmi sebagai Kandidat Nobel Perdamaian 2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 03:17 WITA

Ironi Praktik Ganda Dokter RSUD Soedjono Selong: Dingin di Rumah Sakit, Humanis di Klinik Pribadi

Senin, 9 Juni 2025 - 19:23 WITA

Mori Hanafi Gerak Cepat Konsolidasi NasDem NTB, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru