LK2T Desak Bupati Lombok Timur Tinjau Ulang Kenaikan Pajak yang Mencekik Rakyat

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mendesak Bupati Lombok Timur meninjau ulang kenaikan PBB-P2 2024. Lembaga ini menilai kenaikan tersebut mencekik rakyat.

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi, mengungkapkan hasil kajian lembaganya menunjukkan kenaikan nilai pajak pada beberapa objek pajak mencapai tingkat tidak wajar.

“Pada salah satu objek pajak, nilai PBB yang sebelumnya stabil di Rp 77.165 per tahun, tiba-tiba melambung menjadi Rp 248.101 pada 2024,” jelasnya kepada media, Jumat (15/8/2025). Sementara di objek lain, nilai pajak melonjak dari Rp 22.198 per tahun menjadi Rp 202.011, atau hampir 900 persen.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

LK2T menyatakan kenaikan ekstrem 300% hingga 900% pada beberapa objek pajak ini terjadi di tengah ekonomi rapuh pascapandemi dan inflasi kebutuhan pokok.

“Lonjakan drastis ini menunjukkan kebijakan fiskal daerah salah arah. Alasan ‘pembangunan’ justru menggerus daya beli rakyat dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat kelas bawah,” tegas Karomi.

Lembaga ini mengungkapkan empat masalah mendasar:

  1. Minimnya kajian dampak sosial-ekonomi sebelum penetapan pajak.
  2. Tidak transparannya formula penentuan NJOP.
  3. Kegagalan komunikasi publik ke masyarakat.
  4. Sifat regresif yang membebani warga kecil.
Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Pemerintah memiliki tanggung jawab moral menjamin pajak adil dan proporsional. Jika dipertahankan, kebijakan ini akan memicu krisis kepercayaan publik dan perlawanan warga,” tegasnya.

Oleh karena itu, LK2T mendesak Bupati Lombok Timur segera membatalkan sementara kenaikan PBB-P2 drastis 2024, mengaudit erbuka proses penentuan NJOP dan menyusun kebijakan pajak berbasis kemampuan bayar masyarakat.

“Rakyat bukan mesin pencetak uang daerah. Mereka berhak mendapat keadilan fiskal dan perlakuan manusiawi,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WITA

Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WITA

BAZNAS Lotim Tinjau Langsung Calon Penerima MAHYANI di Gili Beleq

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA