LK2T Desak Bupati Lombok Timur Tinjau Ulang Kenaikan Pajak yang Mencekik Rakyat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mendesak Bupati Lombok Timur meninjau ulang kenaikan PBB-P2 2024. Lembaga ini menilai kenaikan tersebut mencekik rakyat.

Direktur Eksekutif LK2T, Dr. Karomi, mengungkapkan hasil kajian lembaganya menunjukkan kenaikan nilai pajak pada beberapa objek pajak mencapai tingkat tidak wajar.

“Pada salah satu objek pajak, nilai PBB yang sebelumnya stabil di Rp 77.165 per tahun, tiba-tiba melambung menjadi Rp 248.101 pada 2024,” jelasnya kepada media, Jumat (15/8/2025). Sementara di objek lain, nilai pajak melonjak dari Rp 22.198 per tahun menjadi Rp 202.011, atau hampir 900 persen.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

LK2T menyatakan kenaikan ekstrem 300% hingga 900% pada beberapa objek pajak ini terjadi di tengah ekonomi rapuh pascapandemi dan inflasi kebutuhan pokok.

“Lonjakan drastis ini menunjukkan kebijakan fiskal daerah salah arah. Alasan ‘pembangunan’ justru menggerus daya beli rakyat dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat kelas bawah,” tegas Karomi.

Lembaga ini mengungkapkan empat masalah mendasar:

  1. Minimnya kajian dampak sosial-ekonomi sebelum penetapan pajak.
  2. Tidak transparannya formula penentuan NJOP.
  3. Kegagalan komunikasi publik ke masyarakat.
  4. Sifat regresif yang membebani warga kecil.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

“Pemerintah memiliki tanggung jawab moral menjamin pajak adil dan proporsional. Jika dipertahankan, kebijakan ini akan memicu krisis kepercayaan publik dan perlawanan warga,” tegasnya.

Oleh karena itu, LK2T mendesak Bupati Lombok Timur segera membatalkan sementara kenaikan PBB-P2 drastis 2024, mengaudit erbuka proses penentuan NJOP dan menyusun kebijakan pajak berbasis kemampuan bayar masyarakat.

“Rakyat bukan mesin pencetak uang daerah. Mereka berhak mendapat keadilan fiskal dan perlakuan manusiawi,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA