Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024, Simak Penjelasannya

Jumat, 1 September 2023 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang baru saja diterbitkan, periode Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya berlangsung selama 2 periode, kini akan diperpanjang menjadi 6 periode.

Perubahan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan peningkatan layanan kepegawaian. Seiring dengan perubahan ini, jadwal Kenaikan Pangkat juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga :  Menag Sebut Banyak Alumni Pesantren Berkontribusi untuk Bangsa

Namun, perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Hal ini dilakukan untuk tetap menghormati prinsip-prinsip dasar dalam Kenaikan Pangkat tersebut.

Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat memiliki arti penting sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS terhadap Negara.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan Kenaikan Pangkat, bukan jumlah Kenaikan Pangkat yang diterima.

Baca Juga :  Pemprov NTB Komitmen Selesaikan Pengangkatan Ribuan Tenaga Kontrak Jadi PPPK

Dengan kata lain, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode dalam satu tahun, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perpanjangan periode Kenaikan Pangkat ini memberikan peluang lebih besar bagi PNS untuk meningkatkan pangkat mereka dalam satu tahun.

Ini juga diharapkan akan mendorong lebih banyak prestasi dan dedikasi dari para PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan Negara.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Bkn.go.id

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Lakukan Reshuffle Kabinet demi Pemerintahan Bersih
Wamenag Dukung Program Pertanian Pesantren untuk Ketahanan Pangan Nasional
PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur: Solusi Sementara Menuju Kepastian Karier
Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam
Menag Sebut Banyak Alumni Pesantren Berkontribusi untuk Bangsa
KPK Diminta Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Lombok Timur Siap Sukseskan Swasembada Pangan 2025
Kemenag Gandeng Kemendes hingga Ma’had Aly dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Daerah 3T

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:21 WITA

Pj Gubernur Hassanudin Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Nanga Wera Bima

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:42 WITA

Kadispar Lotim: Event Travel Mart, Langkah Strategis Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:30 WITA

Pj Gubernur NTB Dukung Agroforestri Pangan untuk Ekonomi dan Konservasi Hutan

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WITA

Banjir Bandang Landa Kabupaten Bima, 6 Warga Hilang dan 2 Tewas

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WITA

Gempar UGR: RUU Minerba Bisa Jadikan Kampus Alat Eksploitasi Sumber Daya Alam

Senin, 3 Februari 2025 - 22:24 WITA

Pj. Gubernur NTB Respon Cepat Bencana Banjir di Bima, Instruksikan Penanganan Komprehensif

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:58 WITA

Pj Gubernur NTB Apresiasi Kemajuan Lombok Utara, Soroti Potensi Pariwisata dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:58 WITA

Tunggakan PDAM Lombok Timur Capai Rp 12 Miliar, Ironisnya Sebagian Besar dari ASN

Berita Terbaru