LOMBOKINI.com – Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang baru saja diterbitkan, periode Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya berlangsung selama 2 periode, kini akan diperpanjang menjadi 6 periode.
Perubahan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan peningkatan layanan kepegawaian. Seiring dengan perubahan ini, jadwal Kenaikan Pangkat juga mengalami penyesuaian.
Jika sebelumnya Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Hal ini dilakukan untuk tetap menghormati prinsip-prinsip dasar dalam Kenaikan Pangkat tersebut.
Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat memiliki arti penting sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS terhadap Negara.
Perlu dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan Kenaikan Pangkat, bukan jumlah Kenaikan Pangkat yang diterima.
Dengan kata lain, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode dalam satu tahun, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perpanjangan periode Kenaikan Pangkat ini memberikan peluang lebih besar bagi PNS untuk meningkatkan pangkat mereka dalam satu tahun.
Ini juga diharapkan akan mendorong lebih banyak prestasi dan dedikasi dari para PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan Negara.
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. ***
Penulis : Ong
Sumber Berita : Bkn.go.id