Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024, Simak Penjelasannya

- Penulis Berita

Jumat, 1 September 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang baru saja diterbitkan, periode Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya berlangsung selama 2 periode, kini akan diperpanjang menjadi 6 periode.

Perubahan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan peningkatan layanan kepegawaian. Seiring dengan perubahan ini, jadwal Kenaikan Pangkat juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga :  NTB Raih Medali Pertama di Porwanas Banjarmasin 2024

Namun, perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Hal ini dilakukan untuk tetap menghormati prinsip-prinsip dasar dalam Kenaikan Pangkat tersebut.

Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat memiliki arti penting sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS terhadap Negara.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan Kenaikan Pangkat, bukan jumlah Kenaikan Pangkat yang diterima.

Baca Juga :  UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT

Dengan kata lain, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode dalam satu tahun, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perpanjangan periode Kenaikan Pangkat ini memberikan peluang lebih besar bagi PNS untuk meningkatkan pangkat mereka dalam satu tahun.

Ini juga diharapkan akan mendorong lebih banyak prestasi dan dedikasi dari para PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan Negara.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Bkn.go.id

Berita Terkait

Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo
UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT
Kalimantan Selatan Tuan Rumah HPN 2025, Medan Siap Gelar Porwanas 2027
NTB Raih Medali Pertama di Porwanas Banjarmasin 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik
Cak Imin Serahkan Dokumen Model-B Persetujuan Parpol.KWK ke Paslon Rohmi-Firin
Muktamar PKB ke-6, Muhaimin Iskandar Didukung Aklamasi oleh PKB Lombok Timur

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 14:30 WIB

Bacagub Ummi Rohmi Keliling Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur

Rabu, 11 September 2024 - 16:51 WIB

Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Rabu, 11 September 2024 - 16:21 WIB

Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo

Kamis, 5 September 2024 - 12:01 WIB

Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis, Luthfi-Wahid Siapkan Program Rp 1 Miliar 1 Desa

Rabu, 4 September 2024 - 23:37 WIB

Lawan Petahana Pilkada Loteng 2024, Ruslan-Normal Bentuk Satgas Pengawas ASN

Selasa, 3 September 2024 - 18:38 WIB

UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT

Selasa, 3 September 2024 - 18:30 WIB

Setelah Resmi Daftar di KPU, Relawan ‘Luthfi Wah’ Konsolidasi Pemenangan Syamsul Luthfi-Abdul Wahid

Senin, 2 September 2024 - 17:37 WIB

Usia 22 Tahun, Wahyu Apriawan Riski Anggota DPRD NTB Termuda Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Bacagub NTB Ummi Rohmi Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bacagub Ummi Rohmi Keliling Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:30 WIB

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang. (Foto: Lombokini.com/Ilustrasi).

Gaya Hidup

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:23 WIB

Rumah Minimalis Modern yang Paling Populer Dicari Banyak Orang. (Foto: Karawang Digital).

Gaya Hidup

Tips Merancang Rumah Minimalis Modern Dicari Banyak Orang

Selasa, 10 Sep 2024 - 23:45 WIB