Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024, Simak Penjelasannya

Jumat, 1 September 2023 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang baru saja diterbitkan, periode Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya berlangsung selama 2 periode, kini akan diperpanjang menjadi 6 periode.

Perubahan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan peningkatan layanan kepegawaian. Seiring dengan perubahan ini, jadwal Kenaikan Pangkat juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga :  APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG

Namun, perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Hal ini dilakukan untuk tetap menghormati prinsip-prinsip dasar dalam Kenaikan Pangkat tersebut.

Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat memiliki arti penting sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS terhadap Negara.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan Kenaikan Pangkat, bukan jumlah Kenaikan Pangkat yang diterima.

Baca Juga :  Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Dengan kata lain, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode dalam satu tahun, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perpanjangan periode Kenaikan Pangkat ini memberikan peluang lebih besar bagi PNS untuk meningkatkan pangkat mereka dalam satu tahun.

Ini juga diharapkan akan mendorong lebih banyak prestasi dan dedikasi dari para PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan Negara.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Bkn.go.id

Berita Terkait

Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:55 WITA

Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Berita Terbaru