“Sebagai mitra BaKTI dalam Program Inklusi, Lombok Research Center (LRC) bertanggung jawab untuk merawat kelompok konstituen yang sudah dibentuk di 15 Desa/Kelurahan di Lombok Timur, termasuk Saling Tulung, Desa Aikmel Utara“.
LOMBOKINI.com – Kelompok Konstituen Saling Tulung Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, telah mengadakan pertemuan diskusi bulanan pada Senin, 25 Juli 2023.
Pertemuan ini bertujuan untuk merancang program kerja di bulan selanjutnya guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong pembangunan inklusif di tingkat lokal.
Sebagai mitra BaKTI dalam Program Inklusi, Lombok Research Center (LRC) bertanggung jawab untuk merawat kelompok konstituen yang sudah dibentuk di 15 Desa/Kelurahan di Lombok Timur, termasuk Saling Tulung, Desa Aikmel Utara.
Diskusi yang diadakan rutin setiap bulan menjadi salah satu upaya penguatan bagi kelompok konstituen agar tetap semangat dalam mewujudkan tujuan mereka.
Triati, selaku manajer Program Inklusi, memberikan arahan kepada Kelompok Konstituen Saling Tulung untuk membuat daftar kebutuhan mereka di bulan berikutnya. Hal ini mencakup pelatihan atau diskusi dengan tema khusus yang akan meningkatkan kapasitas anggota KK dalam memberikan layanan sosial kepada masyarakat.
Pertemuan kali ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) sekaligus Ketua Forum Kader, Hj. Husniah.
Dalam diskusi, ia menyoroti permasalahan pergaulan remaja dan maraknya pernikahan anak di Desa Aikmel Utara. Menurut Hj. Husniah, perilaku kenakalan remaja yang tidak terkendali, terutama di luar waktu sekolah, disebabkan oleh kurangnya pengawasan karena banyak orangtua yang bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Data dari website Desa Aikmel Utara yang diakses dari laman Facebook Lombok Research Center pada Rabu (26/7/2023, mencatat sekitar 231 pekerja migran di Desa Aikmel Utara.
Anak-anak yang tinggal di bawah asuhan keluarga lain (nenek/bibi) sulit dikontrol, sehingga menyebabkan perilaku yang menyimpang.
Selain itu, perkembangan teknologi yang canggih juga menjadi faktor yang memengaruhi perilaku anak-anak yang sulit dikendalikan.
Untuk mengatasi masalah pernikahan anak, pada (26/7/2023), Pemerintah Desa Aikmel bersama BPD telah mengesahkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Sosial dan Pencegahan Perkawinan Anak.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menimbulkan rasa takut jika melanggar aturan yang ada. Pelanggaran pernikahan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekretaris Desa Aikmel Utara, Irwan Rosidi, menyatakan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juli 2023, sudah ada laporan sebanyak 17 kasus pernikahan anak di Desa Aikmel Utara. Angka ini dianggap cukup tinggi, sehingga perlu adanya regulasi khusus untuk mengatasi permasalahan ini.
Ketua Forum Kader, Hj. Husniah, berharap agar posyandu keluarga lebih dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada remaja mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan anak. Kelompok konstituen diharapkan lebih gencar lagi melakukan pendataan anak-anak yang putus sekolah agar mereka juga bisa mendapatkan layanan posyandu.
Ia juga mendorong kerjasama antara KK dengan PKK untuk mengundang narasumber yang khusus membahas isu perkawinan anak.
Ketua Kelompok Konstituen Saling Tulung, Mahali Fikri berharap agar masyarakat lebih mengenal keberadaan kelompok konstituen melalui sosialisasi pada kegiatan-kegiatan desa dan kampanye tentang pencegahan pernikahan anak dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui poster.
Dia juga mengusulkan pemanfaatan momentum Agustus untuk melakukan sosialisasi, misalnya dengan mengadakan kelompok gerak jalan atau pawai desa.
Dengan adanya pertemuan rutin dan upaya penguatan dari Lombok Research Center, diharapkan Kelompok Konstituen Saling Tulung dapat terus berperan aktif dalam mendorong inklusi sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Desa Aikmel Utara.
Selain itu, regulasi tentang perlindungan sosial dan pencegahan perkawinan anak yang telah diimplementasikan juga diharapkan mampu menurunkan angka pernikahan anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk anak-anak di wilayah tersebut.***
Penulis : Ong