Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD

Selasa, 4 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” di lingkungan DPRD NTB. Tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dan kini bersiap menuju tahap ekspose perkara di Kejaksaan Agung RI.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa timnya telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para saksi.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Jika nanti kami memerlukan tambahan keterangan, tentu kami akan memanggil mereka kembali. Namun untuk sementara, semua sudah rampung,” ujar Zulkifli di Mataram, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya, Kejati NTB akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Agung karena kendali penanganan perkara ini berada di pusat. Tahap ini akan menentukan arah lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka.

“Kami masih menunggu jadwal ekspose dari Kejagung. Soal hasilnya nanti, belum bisa kami sampaikan sekarang,” tambahnya.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melibatkan lembaga manapun untuk menghitung potensi kerugian negara. Langkah ini mereka ambil karena sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga terlibat telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 2 miliar.

“Kami sudah menerima uang pengembalian itu. Nanti kami akan melihat apakah masih perlu melakukan perhitungan kerugian negara atau tidak,” katanya.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Kejati NTB telah meminta pendapat ahli pidana. Saat ini, mereka sedang menunggu tindak lanjut dari Kejagung RI atas hasil kajian ahli tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan ahli pidana. Sekarang kami masih menunggu respon dari pusat,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD NTB, pimpinan dewan, dan beberapa pejabat Pemprov NTB. Mereka juga memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, sebagai saksi pada Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Kasus dana “siluman” ini berawal dari temuan alokasi anggaran yang tidak memiliki dasar hukum dan muncul tiba-tiba dalam pembahasan anggaran DPRD NTB. Kejati NTB kemudian mengusut dugaan penyimpangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang mereka terbitkan pada 10 Juli 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Pidana Khusus menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sehingga mereka menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Zulkifli menegaskan komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan bekerja cepat, tepat, dan sesuai dengan fakta hukum. Semua proses tetap kami lakukan dalam koridor hukum dan pengawasan Kejagung RI,” tegasnya.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi, publik kini menanti hasil ekspose perkara di tingkat pusat yang diyakini akan membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA