Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyelidiki dugaan penarikan uang tidak sah dalam program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Penyidik menduga oknum aparat desa meminta uang antara Rp 350 ribu hingga Rp1 juta per bidang lahan kepada warga pengaju program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejak 3 Februari 2026.

“Kami telah menaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis 5 Februari 2026.

Oknum tersebut berdalih uang itu untuk membantu proses pengusulan lahan agar masuk skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, skema resmi program sama sekali tidak mengatur pungutan kepada pemohon.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

“Janji penerbitan SHM ini diduga menjadi alat untuk menarik uang warga,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menegaskan hasil klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan penarikan biaya.

Sekitar 1.182 warga Desa Sekaroh tercatat mendaftar program TORA. Berdasarkan data BPN, masyarakat telah mengajukan sekitar 500 permohonan. Penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, dan kementerian terkait. Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, mengatakan timnya kini memfokuskan diri pada pelengkapan alat bukti.

“Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses ini,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan warga pada 2025. Institusi penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional guna melindungi hak masyarakat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA