Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyelidiki dugaan penarikan uang tidak sah dalam program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Penyidik menduga oknum aparat desa meminta uang antara Rp 350 ribu hingga Rp1 juta per bidang lahan kepada warga pengaju program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejak 3 Februari 2026.

“Kami telah menaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis 5 Februari 2026.

Oknum tersebut berdalih uang itu untuk membantu proses pengusulan lahan agar masuk skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, skema resmi program sama sekali tidak mengatur pungutan kepada pemohon.

Baca Juga :  Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

“Janji penerbitan SHM ini diduga menjadi alat untuk menarik uang warga,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menegaskan hasil klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan penarikan biaya.

Sekitar 1.182 warga Desa Sekaroh tercatat mendaftar program TORA. Berdasarkan data BPN, masyarakat telah mengajukan sekitar 500 permohonan. Penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, dan kementerian terkait. Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, mengatakan timnya kini memfokuskan diri pada pelengkapan alat bukti.

“Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses ini,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan warga pada 2025. Institusi penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional guna melindungi hak masyarakat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA