Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyelidiki dugaan penarikan uang tidak sah dalam program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Penyidik menduga oknum aparat desa meminta uang antara Rp 350 ribu hingga Rp1 juta per bidang lahan kepada warga pengaju program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejak 3 Februari 2026.

“Kami telah menaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis 5 Februari 2026.

Oknum tersebut berdalih uang itu untuk membantu proses pengusulan lahan agar masuk skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, skema resmi program sama sekali tidak mengatur pungutan kepada pemohon.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

“Janji penerbitan SHM ini diduga menjadi alat untuk menarik uang warga,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menegaskan hasil klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan penarikan biaya.

Sekitar 1.182 warga Desa Sekaroh tercatat mendaftar program TORA. Berdasarkan data BPN, masyarakat telah mengajukan sekitar 500 permohonan. Penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, dan kementerian terkait. Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, mengatakan timnya kini memfokuskan diri pada pelengkapan alat bukti.

“Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses ini,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan warga pada 2025. Institusi penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional guna melindungi hak masyarakat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA