Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB pada Kamis 13 Maret 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Mila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga :  Lalu Gita Ariadi Lepas Jabatan Sekda NTB, Dilantik Jadi Dosen IPDN

Mila menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fidusia bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Timur Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan WTP ke-9 pada Paripurna DPRD

Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Sementara itu, Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB, membahas pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram serta berbagai lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.***

Berita Terkait

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan
Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun
Pemprov NTB Latih Porter dan Guide Rinjani Kuasai Teknik Evakuasi Vertical
Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan
Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur
Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun
Pemkab Lotim Gelar Sayembara Desain Gedung Wanita Senilai Rp 40 Miliar
Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:28 WITA

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WITA

Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30 WITA

Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WITA

Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Senin, 14 Juli 2025 - 23:28 WITA

Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Berita Terbaru