Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB pada Kamis 13 Maret 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Mila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga :  Ketua Gumi Paer Lombok Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Warek I UMMAT hingga Keputusan Final

Mila menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fidusia bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Baca Juga :  Masyarakat Resah, Aksi Perang Mercon dan Judi Balap Lari Marak di Lombok Timur

Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Sementara itu, Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB, membahas pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram serta berbagai lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.***

Berita Terkait

Pasca-Lebaran, SITM Resmikan Komunitas Antikorupsi untuk Perkuat Pencegahan KKN di NTB
Ketum DPP Laskar Sasak Resmikan Tim Reaksi Cepat di HUT ke- IX
Pemprov NTB Perkuat Sinergi dengan Pejabat Pusat melalui Buka Puasa Bersama
Sky Lancing Lombok Kembali Gelar Kejuaraan Dunia Paralayang PGAWC 2025
Tiga Nama Mengemuka dalam Perebutan Kursi Dirut LPPL Selaparang TV
Gubernur dan Wagub NTB Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Visi Misi Makmur Mendunia
Pembagian Sembako di Lombok Timur Dikawal Aparat Penegak Hukum
Kebudayaan dalam Sistem Pemerintahan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:39 WITA

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 23:27 WITA

Pemprov NTB Perkuat Sinergi dengan Pejabat Pusat melalui Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:14 WITA

Safari Ramadan di Suralaga: Wabup Lotim Sampaikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar dan Percepat SK CPNS-PPPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:33 WITA

Tiga Nama Mengemuka dalam Perebutan Kursi Dirut LPPL Selaparang TV

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:20 WITA

Kabid Pemberdayaan UKM Responsif Tindak Lanjuti Hasil Sidak Bupati di PLUT

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:46 WITA

Gubernur dan Wagub NTB Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Visi Misi Makmur Mendunia

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:28 WITA

Pembagian Sembako di Lombok Timur Dikawal Aparat Penegak Hukum

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:40 WITA

Ma’rif: Gedung PLUT Aman, Perbaikan Drainase Segera Dilakukan

Berita Terbaru

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:39 WITA