LOMBOKINI.com – Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB pada Kamis 13 Maret 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Mila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Mila menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fidusia bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
“Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.
Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Sementara itu, Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB, membahas pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram serta berbagai lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.***