Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB pada Kamis 13 Maret 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Mila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga :  Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Mila menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fidusia bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov NTB: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak

Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Sementara itu, Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB, membahas pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram serta berbagai lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.***

Berita Terkait

Warga Desa Gelora Protes Infrastruktur Listrik: Suara Azan Masjid Tak Jelas akibat Daya ‘Tak Muat’
Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani
Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online, Berlaku Mulai Hari Ini
Gubernur NTB Prioritaskan Perbaikan Hulu untuk Atasi Banjir Berulang
Polda NTB Periksa Kesehatan Ratusan Santri dan Warga di Dua Ponpes Lombok Timur
BKKBN Gelar Wisuda ‘S2’ untuk 54 Lansia di Lombok Timur
Pemkab Lotim Ambil Alih Dermaga Labuhan Haji, Siap Dibuka untuk Investor Baru
BPBD Lakukan Asesmen Darurat dan Bantu Korban Luka Pasca Puting Beliung Terjang Kuangwai

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:08 WITA

Unram Pilih Prof. Sukardi sebagai Rektor Periode 2026-2030

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:25 WITA

Dikbud Lotim Tetapkan 6 Januari 2026, Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 29 Desember 2025 - 21:56 WITA

Institut Elkatari Wisuda 200 Lulusan dengan Ritual Adat Sasak

Senin, 22 Desember 2025 - 23:54 WITA

HMPS Informatika Universitas Hamzanwadi Gelar Informatika Festival 2025,Dorong Generasi Muda Kuasai Skill Digital

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:53 WITA

Tim Adiwiyata Verifikasi SDN 3 Batu Putik untuk Wujudkan Pendidikan SA-SQ Terpadu

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:27 WITA

HMPSI FT Universitas Hamzanwadi Resmi Buka Informatika Festival 2025, Wadah Kolaborasi dan Inovasi Teknologi

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:29 WITA

HMPS Teknik Komputer Gelar Seminar, Motivasi Mahasiswa Jadi Pengusaha Muda Berbasis Teknologi

Berita Terbaru

Anggota DPRD dan Pemkab Lombok Timur mengevaluasi satu tahun Program Makanan Gratis (MBG), Senin 19 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Wali Murid Dilibatkan Awasi Program Makan Bergizi Gratis Lombok Timur

Senin, 19 Jan 2026 - 16:53 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:18 WITA