Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Fidusia, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha dan Masyarakat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB pada Kamis 13 Maret 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, membuka kegiatan tersebut mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Mila menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga :  Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Mila menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fidusia bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Sementara itu, Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB, membahas pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram serta berbagai lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.***

Berita Terkait

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:09 WITA

Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26 WITA

Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:45 WITA

APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:25 WITA

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:07 WITA

Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG

Berita Terbaru

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA