Hanura Dukung Presiden Prabowo Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hanura menilai Presiden Prabowo telah mengembalikan marwah penegakan hukum ke jalurnya.

“Abolisi dan amnesti ini membuktikan perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil dan kebenaran,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia menegaskan upaya hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong sebelumnya bukan murni penegakan hukum, melainkan sarat unsur politis.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

“Presiden meletakkan dasar hukum yang tegak melalui terobosan ini. Masyarakat sudah tahu perlakuan hukum sebelumnya tidak tepat. Amnesti dan abolisi ini justru membersihkan landasan hukum,” papar OSO.

Sekjen DPP Hanura Benny Rhamdani menambahkan, partainya mendukung hak konstitusional Presiden.

“Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan dan restorasi konstitusional untuk mengembalikan tujuan hukum sejati: melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tegas Benny.

Hanura menegaskan keputusan Presiden bukan intervensi kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Abolisi dan amnesti merupakan extraordinary legal instruments untuk situasi ketika hukum dibajak demi kekuasaan.

“Kami berharap ini jadi momentum memperbaiki sistem penegakan hukum. Negara tidak boleh memakai hukum sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat atau perbedaan politik,” seru Benny.

Partai Hanura juga yakin keputusan ini menciptakan stabilitas politik dan persatuan nasional, serta menyerukan aparat penegak hukum mengakhiri era represif. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA