DPC PKB Lombok Timur Serahkan SK Kepengurusan Sah ke Pengadilan Negeri Selong

Senin, 19 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Suryo PKB Lombok Timur, Jupriadi menyerahkan SK struktur kepengurusan kepada Pengadilan Negeri Selong. (foto:ong)

Dewan Suryo PKB Lombok Timur, Jupriadi menyerahkan SK struktur kepengurusan kepada Pengadilan Negeri Selong. (foto:ong)

LOMBOKINI.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lombok Timur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) struktur kepengurusan kepada Pengadilan Negeri Selong, pada Senin, 19 Agustus 2024.

SK tersebut telah disahkan oleh Ketua Umum DPP PKB, DR. H. A. Muhaimin Iskandar, dan berlaku untuk kepengurusan DPC PKB Lombok Timur periode 2021-2026.

Baca Juga :  Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

“Penyerahan SK Struktur ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi mengenai susunan kepengurusan DPC PKB Lombok Timur,” ujar Ketua DPC PKB Lombok Timur, Abrorni Luthfi .

Dia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat legalitas kepengurusan di tingkat DPC.

Baca Juga :  Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

“Langkah serupa juga telah dilakukan oleh DPC-DPC PKB di seluruh NTB, termasuk di tingkat DPW,” jelasnya.

Abrorni Luthfi menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan DPC PKB Lombok Timur lainnya yang sah di Kabupaten Lombok Timur selain di bawah kepemimpinannya saat ini.***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
PDIP NTB Bulat Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Berujung Sanksi
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Gema Akhmad Muzakir Bersilaturahmi dengan SBY dan Petinggi Demokrat
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:17 WITA

PDIP NTB Bulat Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Berujung Sanksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:14 WITA

Gema Akhmad Muzakir Bersilaturahmi dengan SBY dan Petinggi Demokrat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Berita Terbaru

Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC), memaparkan materi tentang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Seco Cafe, PTC Pancor, Lombok Timur, Selasa (20/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Opini

Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:44 WITA